kalselupdate.id — Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Joko Widodo secara langsung serta membawa bukti fisik ijazah asli dalam agenda persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo. Penolakan tersebut membuat perkara dugaan fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian materiil.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa keberadaan barang bukti utama berupa lembar ijazah asli sangat penting untuk dibuka di depan persidangan. Pihaknya meminta majelis hakim mengingatkan jaksa agar barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke kejaksaan tersebut segera ditampilkan.
“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Abdul Gafur menambahkan bahwa keterbukaan barang bukti utama pada persidangan pekan depan menjadi kunci agar pembuktian perkara berjalan transparan dan terang benderang. Pihaknya mengharapkan jaksa penuntut umum tidak lagi menahan barang bukti tersebut di luar persidangan.
Senada dengan Abdul Gafur, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, menekankan pentingnya kehadiran Joko Widodo secara langsung sebagai saksi pelapor. Refly menilai Joko Widodo merupakan sosok utama yang mendasari munculnya materi dakwaan dalam perkara pidana tersebut.
Refly memaparkan bahwa dalam praktik peradilan, kehadiran pelapor utama di awal masa persidangan sangat krusial agar proses pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut. Ia menyebut kehadiran pelapor akan memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
Menanggapi permohonan dari kubu Roy Suryo, majelis hakim meminta pihak kejaksaan untuk memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh tim advokat terdakwa. Walau pelaksanaan pemanggilan saksi dan barang bukti berada di bawah kewenangan jaksa sesuai ketentuan hukum acara pidana, hakim menilai efisiensi persidangan perlu menjadi pertimbangan utama.
Pihak jaksa penuntut umum merespons dengan menyatakan akan bertindak sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 210 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa menegaskan penyusunan urutan saksi serta barang bukti pendukung yang relevan merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dalam merencanakan jalan persidangan.
Meski demikian, tim penuntut umum memastikan akan mempertimbangkan seluruh masukan dari majelis hakim maupun penasihat hukum untuk menghadirkan keseluruhan barang bukti dan saksi yang diperlukan secara bertahap sesuai rencana persidangan yang telah disusun.
Seusai jalannya persidangan, Roy Suryo kembali menyampaikan harapannya agar Joko Widodo dapat dihadirkan pada kesempatan pertama. Menurutnya, nama Joko Widodo berada di urutan pertama dalam daftar saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, sehingga sudah sewajarnya dipanggil paling awal.
Roy Suryo menilai proses persidangan akan menjadi tidak efektif jika pemeriksaan saksi dilakukan tanpa menghadirkan lembaran fisik yang disebut sebagai ijazah asli. Ia berharap kejaksaan tidak menghadirkan saksi-saksi lain yang dinilainya tidak memiliki relevansi langsung sebelum barang bukti utama ditunjukkan di hadapan hakim.
Perkara ini bermula saat Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan penyebaran informasi yang tidak benar mengenai keabsahan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


