kalselupdate.id — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan secara resmi meluncurkan program perlindungan sosial (perlinsos) berbasis digital pada 10 November 2026. Melalui inisiatif baru ini, pemerintah melakukan perombakan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) yang semula berbasis subsidi produk menjadi skema transfer tunai langsung kepada masyarakat yang berhak menerima.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa rencana peluncuran tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat koordinasi jajaran ekonomi pemerintah. Perubahan skema ini dirancang agar bantuan pemerintah menjadi jauh lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang membutuhkan dukungan finansial dari negara.
“Perlinsos yang akan di-roll out atau diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 10 November ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk cash transfer, sehingga pemerintah tidak lagi memberikan subsidi kepada produk,” ujar Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Langkah strategis ini didukung dengan persiapan teknis yang masif di seluruh wilayah Indonesia. Anggota DEN Mochamad Firman Hidayat mengungkapkan bahwa uji coba digitalisasi perlinsos kini telah menjangkau 514 kabupaten dan kota di seluruh penjuru Tanah Air. Hingga saat ini, sistem telah mencatat sebanyak 11,5 juta kepala keluarga sebagai peserta program, dengan dukungan operasional dari 775 ribu agen yang tersebar untuk membantu proses pendaftaran warga di lapangan.
Sistem digital ini dikembangkan untuk membenahi manajemen data penerima bantuan agar proses penyaluran menjadi lebih transparan. Firman menjelaskan bahwa portal perlinsos saat ini mencatat rata-rata 600 ribu pendaftar setiap harinya. Pemanfaatan teknologi ini juga terbukti mampu menekan tingkat kesalahan pendataan secara signifikan berdasarkan hasil studi percontohan yang dilakukan di Provinsi Bali.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan perlinsos digital mampu menurunkan exclusion error sebesar 24,1 persen, yakni kondisi di mana warga yang seharusnya berhak namun tidak terdata, serta menekan inclusion error sebesar 4,1 persen yang merujuk pada salah sasaran penerima. Efisiensi ini diharapkan menjadi standar baru dalam tata kelola bantuan sosial pemerintah di masa depan.
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan integrasi dan pemutakhiran data penerima bantuan akan selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2026. Proses ini melibatkan penggabungan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil dengan data kementerian terkait menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pemerintah juga tetap membuka pintu pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria agar tidak terlewat dalam pendataan nasional.
Pemerintah berencana mulai menguji penyaluran bantuan melalui skema transfer tunai ini pada kuartal pertama tahun 2027. Meskipun nilai bantuan rata-rata diproyeksikan mencapai Rp5,4 juta per orang, angka pastinya masih akan bergantung pada hasil akhir pemutakhiran data yang sedang berjalan. Keseluruhan sistem ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme perlindungan sosial yang lebih akuntabel dan berorientasi langsung pada kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan bantuan nyata.


