kalselupdate.id — Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi telah melakukan pemangkasan volume ekspor gas bumi ke Singapura. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif sejak Sabtu, 24 Oktober 2026. Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya penyesuaian pasokan energi nasional dengan mengalokasikan kembali gas yang sebelumnya diekspor untuk kebutuhan di dalam negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengurangan pengiriman gas ke Singapura tersebut dilakukan melalui dua titik pasokan utama yang selama ini menyalurkan gas melalui pipa. Wilayah Natuna tercatat mengalami pemangkasan alokasi sebesar 15 BBTUD, sementara dari wilayah Sumatra dilakukan pengurangan sebesar 16 BBTUD. Secara keseluruhan, total volume gas yang dikurangi dari ekspor ke negara tetangga tersebut mencapai 31 BBTUD.

“Mulai besok (Sabtu, 24/10/2026), kita kurangi ekspor gas ke Singapura dari Natuna 15 BBTUD dan dari Sumatra 16 BBTUD,” tegas Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

Menanggapi kebijakan tersebut, Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) memberikan respons yang terukur. Pihak EMA menyatakan bahwa pemangkasan sebesar 31 BBTUD tersebut dinilai hanya mencakup kurang dari 2 persen dari total kebutuhan gas harian Singapura yang saat ini melampaui 1.000 BBTUD. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pasokan energi nasional mereka tetap dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional pembangkit listrik serta industri lainnya.

Pihak EMA menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana darurat guna mengantisipasi perubahan pasokan tersebut. Selama beberapa bulan terakhir, Singapura disebut telah terbiasa menghadapi fluktuasi pasokan gas yang berkisar antara 20 BBTUD hingga 100 BBTUD, baik akibat jadwal pemeliharaan fasilitas yang terencana maupun kondisi mendesak lainnya. Dalam situasi tersebut, kebutuhan gas di Singapura selalu dapat dipenuhi melalui berbagai sumber alternatif, termasuk peningkatan impor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Lebih lanjut, EMA menjelaskan bahwa Singapura memiliki diversifikasi sumber gas alam dari berbagai negara di dunia, sehingga ketergantungan pada satu titik pasokan tidak menjadi risiko besar bagi ketahanan energi mereka. Perusahaan pembangkit listrik di Singapura juga diwajibkan untuk memelihara cadangan bahan bakar yang memadai sebagai langkah mitigasi, termasuk ketersediaan cadangan minyak solar. Dengan sistem manajemen pasokan yang ketat, otoritas Singapura memastikan bahwa pengurangan pasokan dari Indonesia tidak akan mengganggu stabilitas kelistrikan nasional mereka.

Selain upaya dari sisi pemerintah, otoritas Singapura juga menekankan bahwa para importir gas di negara tersebut memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum yang relevan sesuai dengan ketentuan kontrak masing-masing terkait adanya gangguan pasokan tersebut. Namun, fokus utama pemerintah Singapura saat ini tetap pada pemenuhan kebutuhan domestik melalui manajemen cadangan energi dan diversifikasi impor. Sementara itu, Indonesia terus melakukan evaluasi terhadap neraca gas nasional guna memastikan ketersediaan energi bagi industri dan sektor kelistrikan di dalam negeri tetap terjaga seiring dengan dinamika kebijakan ekspor yang diterapkan.