kalselupdate.id — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi menerapkan kebijakan pemangkasan volume ekspor gas bumi ke Singapura mulai Sabtu, 24 Oktober 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan alokasi pasokan energi dari dua titik utama, yakni wilayah Natuna dan Sumatra.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengonfirmasi bahwa pemangkasan tersebut mencakup pengurangan alokasi sebesar 15 BBTUD dari wilayah Natuna dan 16 BBTUD dari wilayah Sumatra, khususnya dari Wilayah Kerja Jambi Merang. Dengan demikian, total volume gas yang dialihkan dari pasar ekspor ke Singapura mencapai 31 BBTUD. Djoko menegaskan bahwa penyesuaian ini hanya berlaku untuk Singapura karena infrastruktur pipa ekspor yang ada memang terhubung langsung ke negara tersebut.
“Mulai hari ini, kita kurangi ekspor gas ke Singapura dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatra sebesar 16 BBTUD,” ujar Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.
Langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan penghitungan ulang terhadap porsi ekspor gas guna mendukung agenda hilirisasi industri di dalam negeri.
Bahlil mencatat bahwa saat ini sekitar 30 persen dari total produksi gas nasional masih dialokasikan untuk ekspor, sementara 70 persen sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik. Pemerintah berencana untuk terus mengevaluasi skema alokasi ini agar ketersediaan bahan baku gas bagi industri petrokimia nasional dapat terpenuhi secara optimal. Pengembangan industri hilirisasi menjadi prioritas pemerintah karena ketergantungan sektor petrokimia terhadap pasokan gas yang stabil.
Wacana mengenai pengurangan hingga penghentian ekspor gas ke negara tetangga ini pertama kali mengemuka dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menekankan pentingnya prinsip survival atau bertahan dalam menghadapi tantangan energi global. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menuntut setiap kementerian untuk mampu menjabarkan kebijakan dalam konteks ketahanan nasional.
Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada volume ekspor saat ini, melainkan juga mempertimbangkan keberlanjutan pasokan di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan konsumsi domestik, termasuk di dalamnya pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hilirisasi, guna memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Kebijakan ini akan terus dipantau perkembangannya seiring dengan kebutuhan industri dalam negeri yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ke depannya, pemerintah akan menyusun skema alokasi yang lebih ketat agar porsi gas untuk kebutuhan domestik dapat ditingkatkan secara signifikan. Penataan ulang ini diharapkan mampu memicu pertumbuhan sektor industri strategis di Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor untuk komoditas energi mentah. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal untuk kepentingan kesejahteraan rakyat di dalam negeri.


