kalselupdate.id — Mahkamah Agung secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang pendelegasian sebagian wewenang Sekretaris Mahkamah Agung dalam pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan. Kebijakan yang ditetapkan pada 23 Oktober 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, ini ditujukan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menyederhanakan alur birokrasi yang selama ini dianggap menghambat proses pengembangan karier pegawai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyederhanaan tata kelola aparatur sipil negara ini dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini, proses persetujuan mutasi yang memerlukan tahapan koordinasi berjenjang hingga ke tingkat pusat dinilai sering berdampak pada keterlambatan pemenuhan kebutuhan tenaga teknis di kepaniteraan. Hambatan administratif tersebut pada akhirnya memengaruhi efektivitas kerja unit-unit peradilan di berbagai wilayah, sehingga delegasi wewenang dipandang sebagai solusi yang tepat untuk mempercepat alur kerja.

“Percepatan pelayanan mutasi pegawai kesekretariatan dengan jabatan pelaksana ke jabatan tenaga teknis kepaniteraan perlu dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada pejabat tertentu agar birokrasi lebih efisien,” ujar Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi.

Dalam aturan baru tersebut, wewenang pemberian izin mutasi kini didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membawahi unit kerja terkait dan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Pendelegasian ini berlaku bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas pada unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk pegawai yang bertugas di satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, kewenangan diberikan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding sesuai wilayah dan lingkungan peradilan masing-masing.

Meski pendelegasian ini bertujuan untuk mempermudah proses, pihak Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap usulan mutasi tetap harus melalui pertimbangan yang matang. Pengusul wajib memperhatikan keseimbangan jumlah pegawai, komposisi organisasi, beban kerja, hingga kebutuhan riil pada unit kerja terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transisi jabatan tidak mengganggu operasional layanan di unit asal maupun unit tujuan, sehingga prinsip tata kelola yang profesional tetap terjaga dengan baik.

Direktur Jenderal badan peradilan juga diberikan tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses mutasi tetap mematuhi koridor regulasi yang berlaku. Dalam menetapkan keputusan pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan, pejabat terkait harus memverifikasi pemenuhan persyaratan jabatan, kompetensi, kualifikasi, serta keabsahan izin tertulis dari pejabat yang menerima pendelegasian. Ketentuan ini menjadi langkah krusial untuk mencegah penyimpangan administrasi sekaligus menjamin bahwa pegawai yang ditunjuk memang memiliki kualifikasi yang tepat untuk posisi teknis tersebut.

Kebijakan baru ini sekaligus merevisi mekanisme yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019. Jika sebelumnya seluruh perpindahan pegawai kesekretariatan menjadi tenaga teknis kepaniteraan memerlukan persetujuan langsung dari Sekretaris Mahkamah Agung, kini proses tersebut menjadi lebih singkat dan terdesentralisasi. Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam membenahi mekanisme birokrasi yang sempat dianggap kaku dan lamban dalam merespons kebutuhan organisasi.

Penting untuk dicatat bahwa relaksasi birokrasi ini hanya berlaku bagi jabatan pelaksana yang akan beralih menjadi tenaga teknis kepaniteraan. Untuk kategori jabatan struktural dan jabatan fungsional, Mahkamah Agung masih tetap memberlakukan ketentuan lama yang mengacu pada pola promosi dan mutasi pegawai kesekretariatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, sinkronisasi aturan tetap terjaga sembari memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pengembangan karier pegawai pada level pelaksana.