kalselupdate.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Guna memastikan persidangan berjalan aman dan tertib, aparat keamanan menerjunkan sebanyak 6.770 personel gabungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah pengamanan berskala besar ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan massa pendukung dari kedua belah pihak serta masyarakat umum yang ingin menyaksikan proses hukum tersebut secara langsung. Penjagaan ketat disiagakan di sekeliling area gedung pengadilan yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sejak pagi hari sebelum persidangan dimulai.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa skema pengamanan disiapkan secara komprehensif dengan membagi kekuatan personel dari dua instansi aparat penegak hukum dan pertahanan negara tersebut. Dari total ribuan personel yang disiagakan, unsur kepolisian mendominasi jumlah pasukan di lapangan untuk menjaga keteraturan situasi di sekitar lokasi pengadilan.

“Saat ini kita pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alfian menerangkan bahwa mekanisme pengamanan persidangan ini dibagi ke dalam tiga lapis atau ring pengamanan. Penerapan tiga ring ini dirancang sedemikian rupa agar jalannya persidangan utama tetap teratur, kondusif, dan tidak terganggu oleh potensi desakan massa pengunjuk rasa maupun pengunjung.

Pada area ring dua, pihak kepolisian menyiapkan empat sektor khusus yang membatasi akses masuk bagi massa pendukung. Hanya terdapat maksimal 200 orang yang diizinkan berada di area ring dua ini, dengan pembagian kuota secara berimbang antara dua kelompok massa pendukung yang hadir di lokasi.

Dari total kuota di ring dua tersebut, sebanyak 100 orang dialokasikan untuk massa pendukung organisasi Projo, sementara 100 orang lainnya diperuntukkan bagi pendukung terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. Skema pembagian kuota berimbang ini diterapkan demi menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya pergesekan antarkelompok pendukung di area sekitar pengadilan.

Sementara itu, pembatasan ketat juga diberlakukan untuk ruangan sidang utama tempat persidangan berlangsung. Petugas pengamanan hanya memperbolehkan sebanyak 80 orang pendukung untuk memasuki area utama persidangan demi menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya pemeriksaan saksi.

Jumlah 80 orang di ruang sidang utama tersebut dibagi secara rata menjadi dua kelompok, yakni 40 tempat duduk untuk pendukung Projo dan 40 tempat duduk sisanya untuk pendukung Roy Suryo beserta dr. Tifa. Pengaturan ini disesuaikan dengan daya tampung maksimal ruangan agar persidangan dapat berlangsung secara khidmat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa persidangan kasus fitnah ijazah ini pada dasarnya tetap terbuka untuk umum. Kendati demikian, keterbatasan fisik ruang sidang mengharuskan otoritas pengadilan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung dari dalam ruangan.

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi menyatakan bahwa pihak pengadilan mengupayakan kenyamanan bagi seluruh pihak yang hadir, baik dari kubu pelapor, kubu terdakwa, maupun masyarakat umum. Otoritas pengadilan juga menyediakan fasilitas layar televisi di luar ruang sidang agar pengunjung yang tidak tertampung di dalam ruangan tetap bisa menyimak jalannya persidangan.

“Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya,” kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi.

Efendi menambahkan bahwa penyiapan fasilitas layar monitor di luar gedung merupakan solusi yang diambil pengadilan agar keterbukaan informasi publik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor keamanan dan kapasitas ruangan. Pengadilan berkomitmen menjaga perlakuan adil dan setara bagi semua pihak yang berkepentingan dalam perkara hukum ini.

Melalui pengamanan terpadu dan pembatasan pengunjung yang teratur, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Joko Widodo ini diharapkan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan aman hingga seluruh tahapan persidangan usai dilaksanakan.