kalselupdate.id — Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara tegas membantah rumor yang menyebutkan dirinya bakal mengisi kursi Wakil Presiden Republik Indonesia. Dasco menyatakan bahwa kabar tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks yang sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus krusial lainnya, yakni dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis (5/11/2026), Dasco mengungkapkan bahwa terdapat upaya terencana untuk menggeser diskursus publik dari isu yang sedang hangat. Ia melihat kemunculan isu dirinya sebagai calon RI 2 bertepatan dengan memanasnya penyelidikan terhadap aksi penyadapan yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat tinggi kepolisian terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres. Saya pastikan itu hoaks!” tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Kasus yang disinggung oleh Dasco merujuk pada skandal penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah rekan lainnya. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya telah memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026), pemerintah menegaskan langkah-langkah hukum yang diambil terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi spionase internal yang menargetkan pimpinan tertinggi negara tersebut.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil segera setelah bukti-bukti awal mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas penyadapan ilegal mulai terverifikasi oleh tim investigasi khusus.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Pemerintah memandang serius tindakan penyadapan terhadap pimpinan negara ini karena dianggap sudah melampaui batas pelanggaran hukum biasa. Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa perbuatan tersebut sudah masuk dalam kategori yang membahayakan keselamatan kepentingan negara serta mengarah pada upaya makar terhadap pemerintahan yang sah secara konstitusional.

Meskipun situasi politik di tingkat elit sempat memanas akibat terbongkarnya kasus penyadapan ini, pihak Istana memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan koordinasi antarlembaga negara terus diperkuat guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang yang dapat mengancam stabilitas nasional.

Sufmi Dasco Ahmad sendiri meminta masyarakat agar tetap fokus pada penuntasan kasus hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu politik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum para tersangka guna menjaga marwah institusi kepresidenan dan menjamin keamanan negara secara menyeluruh dari segala bentuk ancaman internal maupun eksternal.