kalselupdate.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Para tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim penyidik setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan data negara. Asep Safrudin menjelaskan bahwa tindakan ilegal tersebut tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga menargetkan nomor pribadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Aksi penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum resmi ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu antara 2025 hingga 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Selain menargetkan Presiden, penyidik mengungkapkan bahwa para tersangka juga diduga memantau aktivitas berbagai pihak lain. Daftar korban penyadapan ilegal ini mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kalangan jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga sejumlah pengusaha. Tindakan ini disinyalir dilakukan tanpa ada kaitan sama sekali dengan tugas penegakan hukum yang sah.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka terungkap melalui upaya penghapusan jejak digital atau log aktivitas yang terjadi pada Oktober 2026. Menurut Asep, tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi jejak pemantauan ilegal yang telah mereka lakukan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap kegiatan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki landasan hukum yang kuat dan melalui prosedur yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penyadapan yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan integritas sistem komunikasi nasional serta memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang menjadi target dalam aksi ilegal tersebut.


