kalselupdate.id — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang mana tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan skema perdagangan manusia lintas negara ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/11/2026). Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses rekrutmen terhadap para korban dilakukan secara terstruktur melalui berbagai platform media sosial dengan menawarkan imbalan finansial yang relatif sangat fantastis.

Para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menjangkau calon korban di berbagai daerah. Dengan mengumbar janji manis berupa gaji bulanan berjumlah besar serta bonus menggiurkan, sindikat ini berhasil memperdaya puluhan warga negara Indonesia agar bersedia diberangkatkan ke luar negeri tanpa menyadari risiko bahaya yang mengintai mereka di wilayah konflik bersenjata.

“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama jajaran menyampaikan pengungkapan kasus TPPO dengan modus perekrutan WNI untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus sangat besar,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah.

Seluruh laporan polisi yang melandasi pengungkapan perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Pihak Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) terus melakukan pengembangan secara intensif guna membongkar jaringan perekrutan yang lebih luas, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun jaringan internasional yang mengendalikan operasi dari luar negeri.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan dan perdagangan manusia secara profesional. Penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati jalannya proses peradilan yang berlaku.

Berdasarkan data penanganan perkara, pengungkapan kasus TPPO modus tentara bayaran ini terbagi ke dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh jajaran Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Dari keseluruhan laporan tersebut, total korban yang berhasil teridentifikasi mencapai 58 orang warga negara Indonesia.

Rincian laporan polisi tersebut diawali dari dua laporan yang ditangani langsung oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Pada tingkat markas besar ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan jumlah korban yang terdata sebanyak 12 orang WNI.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menangani dua laporan polisi lainnya. Laporan pertama ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan LPA 10/X/2026/SPKT tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam perkara di Jakarta Barat ini, polisi menahan lima orang tersangka yang terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dengan jumlah korban terdata 12 orang WNI.

Sementara itu, laporan kedua di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP B 8198/X/2026/SPKT tertanggal 28 Oktober 2026. Pada kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni satu WNI dan satu warga negara Ukraina, di mana jumlah korban WNI yang teridentifikasi juga mencapai 12 orang.

Adapun laporan kelima ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Bogor yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat. Dari penanganan di wilayah Bogor ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan jumlah korban terbanyak, yakni 22 orang WNI. Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang di antaranya saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi, karena dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum dan jaminan keselamatan,” ujar Brigjen Nurul Azizah.

Brigjen Nurul Azizah mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan pendapatan fantastis namun tidak masuk akal. Imbauan ini secara khusus ditujukan pada tawaran yang melibatkan penempatan di zona konflik bersenjata asing tanpa kejelasan legalitas maupun perlindungan kerja yang sah.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindak perekrutan yang menggunakan tipu muslihat, iming-iming bonus besar, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman orang ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi akan ditindak tegas dengan kualifikasi tindak pidana perdagangan orang. Aparat penegak hukum akan terus memburu pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan dan keselamatan warga negara Indonesia.