kalselupdate.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Dari puluhan entitas bisnis tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan yang beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengumuman resmi tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak. Ia menegaskan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan bukan hanya disebabkan oleh tindakan perorangan di lapangan, melainkan juga melibatkan korporasi skala besar secara terstruktur.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Penanganan kasus korporasi ini didasarkan pada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian dari berbagai wilayah rawan bencana kebakaran. Secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi yang menyasar entitas bisnis terkait kebakaran lahan. Berdasarkan proses penyelidikan mendalam, total area yang hangus terbakar akibat aktivitas ilegal maupun kelalaian korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 104 laporan polisi tersebut, kepolisian telah melangkah maju dengan menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku dari sektor bisnis, bukan sekadar pekerja lapangan. Dari 20 entitas korporasi tersebut, sebanyak 16 perusahaan merupakan Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara empat perusahaan lainnya merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Empat korporasi asing yang telah resmi diseret sebagai tersangka meliputi PT HKI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI yang juga berakar dari Singapura. Keempat perusahaan internasional tersebut diduga memiliki andil langsung maupun tak langsung dalam memicu kebakaran lahan di wilayah konsesi operasional mereka.
Selain empat perusahaan asing itu, 16 entitas bisnis dalam negeri yang turut dijerat status tersangka meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, serta PT MAS. Penetapan seluruh perusahaan ini menjadi bukti bahwa tindak tegas kepolisian menyasar jajaran manajemen dan entitas legal korporasi.
Dalam keterangannya, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan modus operandi yang ditemukan oleh penyidik di lapangan. Para tersangka korporasi diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, baik yang dilakukan secara sengaja demi efisiensi pembersihan lahan (land clearing) maupun akibat kelalaian fatal dalam manajemen mitigasi kebakaran.
Langkah kelalaian dan kesengajaan tersebut pada akhirnya memicu kehancuran ekosistem lingkungan hidup, memicu krisis asap yang mengancam kesehatan masyarakat, serta memperluas sebaran titik api di area perkebunan dan hutan. Kepolisian terus mendalami setiap alat bukti untuk membongkar secara utuh tingkat keterlibatan jajaran pimpinan pada masing-masing entitas korporasi tersebut.
Proses hukum yang berjalan dipastikan tidak akan berhenti pada 20 korporasi tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersangka dari sektor bisnis ini masih sangat berpotensi membengkak seiring dengan berjalannya proses penyidikan lanjutan di berbagai instansi kepolisian daerah.
Dari total 104 laporan polisi terkait entitas bisnis, sebanyak 97 laporan kini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan bukti empiris, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa para saksi ahli untuk memperkuat sangkaan pidana lingkungan terhadap badan usaha terkait.
Menariknya, dari 97 laporan polisi yang berada di tahap penyidikan tersebut, terdapat 22 entitas bisnis yang berstatus penanaman modal asing. Perusahaan asing tersebut berasal dari enam negara berbeda, yakni delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan perusahaan dari Singapura, dua perusahaan dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan yang berakar dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, 75 korporasi lainnya yang berada di tahap penyidikan merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
Terkait proses hukum terhadap korporasi asing, Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum dilaksanakan sepenuhnya di bawah yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini didasarkan pada asas locus delicti, mengingat peristiwa pidana berupa pembakaran dan kerusakan lingkungan terjadi di atas tanah wilayah hukum Republik Indonesia.
“Kita memproses terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegas Komjen Asep Safrudin.
Penanganan hukum ini dipastikan berjalan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu, terlepas dari asal negara permodalan perusahaan tersebut. Kepolisian juga meyakinkan bahwa pemerintah negara asal dari entitas bisnis yang terlibat dipastikan mengetahui dan memantau jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh otoritas penegak hukum Indonesia.
Atas perbuatan yang merusak lingkungan tersebut, seluruh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terancam pasal berlapis. Jeratan hukum mengacu pada Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Regulasi tersebut mengancam para pelaku pidana lingkungan dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima tahun. Selain sanksi kurungan pidana, korporasi pelanggar hukum juga dihadapkan pada sanksi denda finansial yang sangat berat, dengan besaran paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar.
Tidak hanya menyasar korporasi, penegakan hukum perkara karhutla di seluruh wilayah Indonesia juga dilakukan secara masif terhadap pelaku perorangan. Hingga akhir Oktober 2026, Polri telah menetapkan sebanyak 245 individu sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan dari total 287 laporan polisi yang diterima oleh polda-polda jajaran.
Luasan hutan dan lahan yang hangus akibat perbuatan para tersangka perorangan ini tercatat mencapai 5.859,12 hektare. Para pelaku perorangan tersebut umumnya kedapatan membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar secara sengaja, maupun lalai menjaga kobaran api hingga meluas ke area sekitarnya.
Wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjadi area dengan penanganan kasus terbanyak, yakni mencapai 68 laporan polisi. Tingginya angka kejadian di Kalimantan Barat menjadi alasan utama Kapolri memerintahkan jajaran Bareskrim untuk turun langsung mengawal penanganan hukum secara langsung di lapangan.
Selain Kalimantan Barat, Polda Riau mencatat penanganan terbanyak kedua dengan 59 laporan polisi, disusul oleh Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan dengan 42 laporan polisi, serta Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan polisi. Kasus penanganan karhutla ini juga tersebar di wilayah rawan lain seperti Jambi dan Lampung.
Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pihak yang memicu timbulnya bencana karhutla, baik individu di lapangan maupun korporasi penerima manfaat bisnis. Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera serta melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakat Indonesia.


