kalselupdate.id — Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto (BP) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana awal serta kecukupan bukti dalam proses pendalaman kasus yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW (26).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan kenaikan status perkara ini disampaikan langsung oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno. Ia mengonfirmasi bahwa perubahan status penanganan kasus tersebut telah ditetapkan oleh tim penyidik sejak akhir bulan lalu setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi secara mendalam.

“Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno, Jumat (30/10/2026).

Laporan kepolisian ini pertama kali dibuat oleh pelapor ANW pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam berkas laporannya, pelapor membeberkan bahwa dugaan aksi kekerasan seksual dan pelecehan fisik tersebut terjadi di salah satu klub malam yang berlokasi di kawasan bisnis Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden tersebut ditengarai berlangsung pada dini hari saat keduanya berada di lokasi tersebut.

Selain mengalami dugaan tindak pelecehan, pelapor berinisial ANW juga mengaku mendapat tindak kekerasan fisik yang mengakibatkan sejumlah luka. Sebagai penunjang laporan resminya ke kantor polisi, korban menyertakan hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit yang menunjukkan adanya bukti luka lebam pada beberapa bagian anggota tubuhnya.

Seiring bertambahnya bukti-bukti awal, tim penyidik kepolisian bertindak cepat dengan melayangkan pemanggilan dan memeriksa sejumlah pihak terkait guna membuat terang tindak pidana tersebut. Pemeriksaan marathon telah dilakukan terhadap pelapor selaku korban, beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian, hingga Betrand Peto sendiri yang berstatus sebagai pihak terlapor dalam kasus ini.

Dalam proses pemeriksaan hukum tersebut, terlapor Betrand Peto dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik dan harus menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim kepolisian. Penyidik mencecar terlapor dengan setidaknya 55 pertanyaan guna menggali keterangan detail mengenai kronologi, keberadaan, serta keterlibatannya dalam peristiwa yang terjadi di kawasan SCBD tersebut.

Guna memperkuat pembuktian perkara di tingkat penyidikan, pihak kepolisian juga telah menyita dan meneliti secara mendalam beragam barang bukti penting. Alat bukti yang diamankan penyidik antara lain meliputi hasil visum medis korban, rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara, dokumentasi foto luka lebam korban, serta riwayat percakapan digital yang dilakukan melalui media sosial.

“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” terang AKBP Onkoseno.

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penentuan status hukum selanjutnya terhadap pihak terlapor akan sangat bergantung pada perkembangan hasil penyidikan serta terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Polisi berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan.