kalselupdate.id — Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Ketamine HCl seberat 1,16 ton di perairan Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap manuver kapal tanker MT Global 168 yang menunjukkan pergerakan tidak wajar saat melintasi jalur pelayaran internasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menjelaskan bahwa kapal tersebut awalnya terpantau melambat dan berbelok arah menuju wilayah barat Thailand. Perubahan arah yang tiba-tiba ini segera memicu perhatian tim pengawas yang sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut.

“Kenapa kita giring kapal tersebut? Pada saat berlayar, dia melakukan perlambatan dan mengarah kepada barat Thailand,” ujar Wadirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo.

Setelah sempat bergerak ke arah barat Thailand, kapal tersebut kembali melakukan manuver mencurigakan dengan berbelok ke arah perairan Laut Andaman yang berbatasan langsung dengan Pulau Sumatera. Kecurigaan polisi semakin kuat ketika kapal tanker tersebut terlihat melakukan aktivitas transfer barang atau ship-to-ship dengan kapal lainnya di tengah laut. Pada momen krusial inilah, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan dan intersep terhadap kapal tersebut untuk mencegah barang haram itu lolos ke daratan.

Hasil pemeriksaan awal menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka utama dalam kasus ini. YCY diketahui berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali barang yang menentukan rute serta instruksi operasional selama pelayaran berlangsung. Sementara itu, tujuh anak buah kapal (ABK) lainnya yang merupakan warga negara Indonesia hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi jaringan ini tergolong rapi karena mereka sengaja merekrut awak kapal yang sudah memasuki usia pensiun. Pihak kepolisian menduga pemilihan kru usia tua dilakukan karena pertimbangan faktor ekonomi, di mana para pekerja tersebut dianggap lebih rentan untuk dimanfaatkan dalam operasi penyelundupan narkoba berskala besar. Nilai barang bukti ketamin yang berhasil diamankan dalam operasi ini ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun, angka yang menunjukkan besarnya jaringan peredaran gelap tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa tersangka YCY akan dijerat dengan undang-undang terkait kesehatan dan penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni mencapai 12 tahun penjara serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang bukti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut secara menyeluruh.

Di sisi lain, proses hukum terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim anggota Sunoto dalam putusan sela baru-baru ini meminta jaksa penuntut umum untuk membuktikan asal-usul kepemilikan aset berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing yang disita dari rumah di Sentul. Meski pihak terdakwa mengajukan eksepsi, hakim menilai dakwaan jaksa telah cukup memberikan gambaran mengenai objek harta kekayaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Hakim Sunoto menekankan bahwa kewajiban jaksa adalah menguraikan tindak pidana secara cermat dan jelas agar terdakwa memahami tuduhan yang dihadapi. Terkait emas dan valuta asing, hakim menyatakan bahwa kebenaran mengenai sumber perolehan harta serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, proses persidangan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya di balik kasus tersebut.

Dakwaan jaksa sendiri mencakup dugaan penerimaan uang dengan total mencapai ratusan miliar rupiah serta mata uang asing selama kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Berbagai modus, termasuk penggunaan perusahaan afiliasi dan pembelian aset berupa tanah serta kendaraan, diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana korupsi. Ke depan, tim jaksa penuntut umum akan terus menghadirkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan mereka di hadapan majelis hakim.