kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan total empat unit kendaraan roda empat dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terbaru, penyidik KPK menyita satu unit mobil mewah merek BMW dari salah satu tersangka berinisial RIC, yang diketahui menjabat sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kendaraan tersebut telah dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalani proses pendataan lebih lanjut sebagai barang bukti yang sah dalam berkas perkara. Sebelum penyitaan terakhir ini, tim penyidik juga telah mengamankan tiga unit mobil lainnya dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta.

“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tiga unit mobil yang lebih dulu disita terdiri dari merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan satu unit BMW lainnya. Aset-aset tersebut diamankan dari kediaman tersangka berinisial BMS, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB sekaligus tenaga ahli di lembaga tersebut. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana siap pakai yang seharusnya dicadangkan pemerintah untuk kondisi darurat bencana. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penggunaan DSP sebenarnya memiliki mekanisme fleksibel untuk mempercepat penanganan darurat, seperti bencana kebakaran hutan, gempa bumi, hingga banjir di berbagai daerah di Tanah Air. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan melalui metode penunjukan langsung yang diarahkan kepada vendor tertentu.

Berdasarkan temuan penyidik, terdapat dugaan kuat bahwa proses pengadaan dengan nilai total mencapai Rp148 miliar tersebut dimanipulasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa diduga berafiliasi langsung dengan tersangka BMS. KPK menduga bahwa dana yang mengalir dari proyek pengadaan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam bentuk pembelian aset investasi berupa saham.

Salah satu temuan yang mencolok adalah aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Penggunaan dana bencana untuk investasi pribadi ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara serta tindak pidana pencucian uang yang mungkin menyertai kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, KPK telah membagi kasus ini ke dalam dua kluster utama. BMS ditetapkan sebagai tersangka pada kluster pertama yang menyoroti konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024 hingga 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain BMS dan RIC, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kluster kedua, sehingga total tersangka dalam perkara ini terus berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK.