kalselupdate.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus di Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan mendadak ini dilakukan oleh tim penyidik sebagai langkah krusial dalam mengumpulkan alat bukti tambahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta suap pada proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Benar ada kegiatan di lapangan. Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa aktivitas penyidik di lokasi penggeledahan kawasan Kudus tersebut masih terus berlangsung sampai Rabu sore. Lembaga antirasuah tersebut berjanji bakal menyampaikan pembaruan serta perkembangan lebih lanjut kepada publik mengenai barang bukti maupun dokumen yang berhasil disita oleh penyidik di lapangan setelah seluruh kegiatan penggeledahan rampung dilaksanakan.
Langkah penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus ini berakar dari penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan oleh KPK. Sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama pejabat publik.
Dalam sprindik baru tersebut, KPK telah menetapkan salah satu pejabat Bea Cukai, yakni Gatot Heroe, sebagai tersangka resmi. Sementara itu, satu sprindik lainnya masih dikategorikan sebagai penyidikan umum untuk mendalami serta melacak keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana atau memfasilitasi praktik suap pengurusan barang impor tersebut.
Secara keseluruhan, skandal dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Bea Cukai ini telah mengjerat sedikitnya delapan orang tersangka dan terdakwa, baik dari unsur aparatur sipil negara di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun pihak swasta dari penyedia jasa kargo importasi. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap seiring dengan ditemukannya fakta-fakta hukum baru.
Mengenai perkembangan proses peradilan, tiga orang terdakwa dari pihak swasta yakni pengurus Blueray Cargo telah dijatuhi majelis hakim vonis bersalah. Terdakwa John Field divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan dua rekan bisnisnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing diganjar hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Di sisi lain, tiga oknum pejabat Bea Cukai saat ini sedang dituntut hukuman penjara yang cukup berat oleh jaksa penuntut umum KPK di persidangan. Terdakwa Rizal dituntut pidana 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. Terdakwa Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, SGD 150.000, dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan. Adapun terdakwa Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain para terdakwa tersebut, dua pejabat Bea Cukai lainnya masih terus diproses secara hukum oleh komisi antirasuah. Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, saat ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berstatus tersangka dan diproses pada tahap penyidikan intensif oleh KPK.


