kalselupdate.id — Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang saksi bernama Ade Darmawan yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan kesaksian mengenai dampak serta tanggapan atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, Ade Darmawan membeberkan dinamika komunikasi yang pernah terjalin langsung antara dirinya dengan Joko Widodo ketika isu ijazah palsu marak diperbincangkan publik. Saksi menyebut bahwa Joko Widodo merasa heran dan kecewa atas narasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu, mengingat proses pendidikan tersebut dijalani secara nyata oleh mantan Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kekecewaan Joko Widodo digambarkan saksi sebagai ungkapan keheranan yang sangat mendalam atas tuduhan publik yang dinilai tidak mendasar. Menurut saksi, Joko Widodo menyoroti keanehan situasi di mana pihak lain yang tidak terlibat dalam masa pendidikannya justru melemparkan tuduhan bahwa dokumen kelulusan miliknya adalah dokumen palsu.

“Yang kuliah saya. Yang sekolah saya. Ya kok yang menuduh palsu orang lain. Dan (ijazah) punya saya,” ujar Ade Darmawan menirukan perkataan Joko Widodo saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Kesaksian tersebut disampaikan Ade Darmawan saat merespons cecaran pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa mengenai bentuk kerugian serta dampak psikologis yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ade mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyambangi kediaman pribadi Joko Widodo guna melakukan komunikasi secara langsung saat isu tersebut mulai merebak luas di tengah masyarakat.

Meskipun Joko Widodo tidak secara eksplisit melontarkan kalimat saksi hati, ekspresi dan raut wajah mantan Kepala Negara tersebut menunjukkan tingkat kekecewaan yang sangat mendalam. Saksi mengamati kebiasaan dan gestur Joko Widodo saat berbincang mengenai polemik tersebut, yang mengindikasikan adanya beban immaterial atas tuduhan yang berkembang di media sosial.

Selain membeberkan respons pribadi Joko Widodo, Ade Darmawan juga menerangkan bahwa tudingan ijazah palsu yang terus digulirkan oleh Dokter Tifa turut berdampak pada perasaan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya para pemilih dan pendukung Joko Widodo dalam pemilu. Tuduhan tersebut dinilai merendahkan legitimasi kepemimpinan serta proses demokrasi yang telah dijalani.

Sebagai salah satu warga yang memberikan hak pilihnya kepada Joko Widodo pada kontestasi politik sebelumnya, Ade merasa bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu secara tidak langsung ikut mendiskreditkan keputusan politik jutaan rakyat. Hal ini memicu rasa kecewa di tingkat masyarakat pendukung karena pilihan politik mereka seolah-olah didasari oleh penipuan administrasi publik.

Meskipun demikian, ketika ditanya lebih lanjut oleh pihak persidangan mengenai kerugian langsung yang dialaminya, saksi menegaskan bahwa kerugian yang dirasakan tidak bersifat materiil atau finansial secara langsung. Kerugian tersebut lebih berorientasi pada kerugian imateriel dan pemikiran karena sosok tokoh publik yang dijadikan panutan terus diserang dengan narasi yang mendiskreditkan.

Dalam keterangan tambahannya di persidangan, Ade Darmawan mengonfirmasi bahwa dirinya secara aktif mencermati berbagai unggahan yang dibagikan oleh akun media sosial X milik Dokter Tifa. Dari pemantauan tersebut, saksi menemukan penggunaan kata ‘palsu’ serta penyebutan nama ‘Mulyono’ yang digunakan terdakwa untuk merujuk secara langsung pada sosok Joko Widodo.

Saksi menegaskan di depan majelis hakim bahwa konteks seluruh narasi, narasi pembandingan, dan diksi yang dilontarkan oleh terdakwa di platform digital memang sengaja diarahkan langsung kepada Joko Widodo. Tudingan tersebut bukan sekadar wacana akademis umum, melainkan tuduhan spesifik yang dialamatkan kepada personal sang mantan presiden.

Mengenai dasar dan bukti analisis yang digunakan terdakwa dalam membuat konten tuduhan ijazah palsu, saksi menyebutkan bahwa konten unggahan terdakwa hanya mengandalkan pembandingan foto-foto fisik semata. Terdakwa hanya menampilkan foto Joko Widodo dengan membandingkan fitur bagian wajah seperti bentuk bibir dan kumis tanpa disertai hasil pemeriksaan dokumen forensic atau data otentik lainnya.

Ade juga membeberkan bahwa dalam proses penanganan perkara, dirinya pernah menghadiri agenda gelar perkara dan melihat secara langsung fisik dokumen ijazah Joko Widodo. Walaupun melihat dari jarak yang tidak terlalu dekat, saksi mengonfirmasi keberadaan dua lembar dokumen fisik ijazah yang ditunjukkan, yakni ijazah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah jenjang Sarjana (S1).

Sebaliknya, terkait bahan analisis digital yang dipakai terdakwa dalam membangun opini di publik, saksi mengaku tidak pernah melihat berkas digital asli yang dijadikan pijakan oleh Dokter Tifa. Saksi hanya ditunjukkan lembaran-lembaran hasil cetak atau printout dari konten media sosial yang diperkarakan.

Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diajukan ke meja hijau atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong mengenai keabsahan ijazah S-1 Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Unggahan terdakwa di media sosial mempermasalahkan berbagai aspek fisik dan administrasi ijazah, mulai dari desain sampul ijazah, kelengkapan foto wisuda, data dalam buku alumni UGM, hingga mempertanyakan kebenaran nama Profesor Achmad Soemitro yang disebut Joko Widodo sebagai dosen pembimbing akademiknya sewaktu menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM.

Jaksa penuntut umum menegaskan dalam persidangan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh terdakwa tersebut berimbas serius pada kerugian imateriel bagi Joko Widodo. Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kehormatan, mencemarkan nama baik secara personal, serta menimbulkan persepsi buruk seolah-olah Joko Widodo menggunakan dokumen palsu saat memenuhi syarat administrasi pencalonan pejabat publik sejak tingkat Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Pihak civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri sejatinya telah berulang kali memberikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa Joko Widodo merupakan alumni sah Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan seluruh rekam jejak dan data akademik yang tersimpan di kampus. Namun, terdakwa tetap melancarkan tuduhan berulang melalui jejaring media sosial tanpa menyajikan bukti sah menurut hukum.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu primer, terdakwa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam dakwaan kesatu subsider, terdakwa dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menyusun dakwaan kedua primer yakni Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta dakwaan kedua subsider yang mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini akan terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan serta pembuktian materiil guna memperjelas konstruksi hukum serta unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.