kalselupdate.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana untuk mengeluarkan seluruh saham yang masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya otoritas bursa untuk memastikan pergerakan indeks mencerminkan kondisi pasar yang lebih wajar, mengingat adanya potensi risiko pada saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi. Kebijakan ini menyasar 80 saham yang hingga Senin (19/10/2026) tercatat memiliki status HSC, termasuk beberapa emiten dengan kapitalisasi pasar jumbo yang berafiliasi dengan grup konglomerasi besar.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan rencana tersebut langsung dari Gedung BEI, Jakarta. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi, integritas, dan kredibilitas indeks harga saham di Indonesia. Saat ini, saham-saham yang tergolong dalam daftar HSC berkontribusi sekitar 18 persen terhadap bobot IHSG. Kebijakan ini juga menjadi kelanjutan dari langkah bursa sebelumnya yang telah lebih dulu mencoret saham HSC dari daftar indeks unggulan lainnya, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
“Akan kami sampaikan segera waktu efektifnya,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik terkait penerapan kebijakan penghapusan saham HSC dari IHSG.
Jeffrey menegaskan bahwa penghapusan saham dari perhitungan IHSG tidak berarti emiten tersebut mengalami delisting. Saham-saham yang bersangkutan akan tetap tercatat di papan bursa dan dapat diperdagangkan oleh pelaku pasar seperti biasa, namun pergerakan harganya tidak lagi memberikan pengaruh langsung terhadap fluktuasi IHSG. Emiten yang nantinya berhasil keluar dari daftar HSC juga memiliki peluang untuk kembali dimasukkan ke dalam perhitungan indeks jika kondisinya sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Pihak bursa memastikan bahwa tidak akan ada sanksi tambahan bagi emiten yang masih berstatus HSC, selain pemisahan dari perhitungan indeks utama.
Selain kebijakan penghapusan tersebut, bursa juga berencana menambahkan label informasi mengenai status terafiliasi atau tidak terafiliasi pada setiap keterbukaan informasi pemegang saham yang memiliki porsi di atas satu persen. Inisiatif ini muncul di tengah tekanan eksternal, terutama setelah MSCI mengumumkan rencana untuk mereklasifikasi pasar saham Indonesia dari status Emerging Market menjadi Standalone Market. Masa konsultasi terkait reklasifikasi tersebut berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027, dengan keputusan final yang diharapkan muncul paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI dalam laporannya menyoroti bahwa investor menginginkan penerapan reformasi yang konsisten dengan dampak yang terbukti secara berkelanjutan. Otoritas indeks global tersebut bahkan sempat membekukan sebagian perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut karena menilai penegakan aturan yang berarti belum terlihat secara jelas di pasar domestik. Kondisi ini memberikan dampak signifikan terhadap psikologi pasar, di mana IHSG sempat mengalami tekanan jual yang tajam hingga turun 11,6 persen pada perdagangan Jumat (16/10/2026) dan kembali melemah lebih dari 3 persen pada Senin (19/10/2026) ke level terendah dalam enam tahun terakhir.
Berdasarkan data BEI, terdapat lima saham HSC dengan kapitalisasi pasar terbesar yang masing-masing nilainya mencapai lebih dari Rp200 triliun per akhir kuartal III-2026. Emiten tersebut meliputi PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dengan kapitalisasi Rp471,98 triliun, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sebesar Rp393,33 triliun, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp387,98 triliun. Selain itu, terdapat PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) dengan nilai Rp220,24 triliun serta PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai Rp206,12 triliun. Secara akumulatif, kelima saham tersebut memiliki total kapitalisasi pasar sekitar Rp1.679,65 triliun, meskipun angka ini diperkirakan terus mengalami penyusutan akibat koreksi pasar yang terjadi sepanjang Oktober.
Pemberlakuan daftar HSC sendiri sebenarnya telah dimulai oleh BEI sejak 2 April 2026. Sejak inisiatif tersebut berjalan, tercatat sudah ada tiga saham yang berhasil keluar dari daftar, yaitu PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) pada 2 Juli 2026, serta PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) dan PT MD Entertainment Tbk (FILM) yang keluar pada 12 Oktober 2026. Daftar 80 saham yang kini masuk dalam daftar pengawasan HSC mencakup beragam sektor, mulai dari sektor energi, perbankan, hingga properti dan teknologi, yang mencerminkan upaya bursa dalam melakukan pembersihan data indeks agar lebih merepresentasikan ekonomi riil tanpa adanya distorsi akibat konsentrasi kepemilikan yang terpusat pada segelintir pihak saja.
Proses pembersihan ini dinilai menjadi tantangan besar bagi otoritas bursa dalam menyeimbangkan antara kebutuhan akan reformasi pasar yang diminta oleh investor global dan menjaga stabilitas perdagangan domestik. Dengan adanya rencana kebijakan baru ini, pelaku pasar diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memantau dinamika saham yang berstatus HSC, terutama karena pergerakannya di masa mendatang tidak lagi menjadi penentu arah IHSG. Transparansi yang ditingkatkan melalui label afiliasi diharapkan dapat meminimalisir asimetri informasi yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku pasar modal, baik dari dalam maupun luar negeri.
Meskipun tekanan dari MSCI terus membayangi, langkah BEI dinilai sebagai upaya mandiri untuk meningkatkan kualitas emiten dan tata kelola perusahaan di Indonesia. Fokus utama bursa saat ini adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesehatan pasar modal. Publik masih menanti kepastian mengenai kapan waktu efektif kebijakan penghapusan 80 saham HSC ini akan diterapkan secara resmi ke dalam sistem perhitungan IHSG yang baru, sembari memantau perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan antara pihak BEI dan MSCI yang hingga saat ini belum diungkapkan secara rinci ke publik.


