kalselupdate.id — Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Keputusan tersebut mengakhiri masa jabatan singkat Listyo yang baru mengemban amanat sebagai pimpinan lembaga kepresidenan tersebut selama 35 hari.
Pemberhentian Listyo diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Pemecatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul langkah hukum resmi yang diambil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Untuk menjaga kelancaran tugas-tugas administratif di lingkungan Istana, Presiden Prabowo telah menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Tanggung jawab tersebut diserahkan kepada Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya mengemban posisi sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Penetapan status tersangka terhadap Listyo dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah ditemukannya bukti awal yang cukup terkait praktik penyadapan tanpa prosedur resmi. Kasus ini tidak hanya melibatkan mantan KSP tersebut, tetapi juga menyeret dua perwira tinggi kepolisian yang kini turut berstatus hukum serupa.
Dua perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana peretasan, penyadapan telepon, hingga upaya penghapusan data elektronik pada sistem keamanan negara.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam keterangan resminya di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan penyadapan tidak sah ini tidak hanya menyasar jalur komunikasi pribadi milik Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat tinggi negara serta tokoh-tokoh politik nasional turut menjadi target pemantauan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.
Selain kalangan pejabat dan politisi, aktivitas penyadapan tersebut dilaporkan meluas hingga ke pimpinan media massa, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta sejumlah pengusaha nasional. Seluruh proses peretasan tersebut dijalankan secara tersembunyi tanpa mengantongi izin resmi dari lembaga peradilan.
Konstruksi perkara ini bermula sejak tahun 2025 ketika para tersangka disinyalir memerintahkan penyisipan sejumlah nomor telepon sasaran ke dalam server sistem pemantauan hukum LIMS. Langkah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melewati verifikasi ketat sebagaimana yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.
Penyadapan melalui Lawful Interceptions Management System tersebut terus berlangsung tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum resmi, baik dalam bentuk penyelidikan maupun penyidikan. Praktik pemantauan tanpa dasar hukum ini berjalan secara kontinu hingga akhirnya terdeteksi pada penghujung tahun 2026.
Memasuki bulan Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari potensi pembongkaran aksi mereka lalu memerintahkan penghapusan seluruh berkas elektronik hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS. Langkah perusakan data tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak digital dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Namun, tindakan manipulasi dan penghapusan data tersebut disadari oleh petugas teknis yang berwenang memantau sistem. Petugas yang menemukan kejanggalan tersebut langsung mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi resmi pada 30 Oktober 2026 guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Pihak kepolisian telah memeriksa sepuluh orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
Di samping memanggil saksi, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti elektronik yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit komputer tablet iPad, serta empat unit flashdisk yang memuat rekaman dan data digital.
Penyidik Bareskrim Polri juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perwira berinisial SU yang saat ini berstatus sebagai saksi. Keterangan SU diperlukan guna mendalami sejauh mana keterlibatannya atau pengetahuannya atas alur perintah penyadapan ilegal tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya kini dijerat dengan ketentuan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam para tersangka dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain pasal tersebut, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 332 KUHP yang memuat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Penyidik turut melapis dakwaan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal delapan tahun.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, ketiga tersangka kini telah resmi ditahan. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso menempati ruang tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum terjerat kasus hukum ini, Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut dilangsungkan bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, yang ditunjuk menggantikan posisi Listyo di kepolisian.


