kalselupdate.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak Istana Kepresidenan masih menunggu hasil penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Tindakan tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prasetyo menekankan bahwa pemerintah belum mendapatkan rincian teknis maupun motif utama di balik aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, proses penyidikan saat ini sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian dan hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah seluruh fakta hukum terkumpul dengan lengkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Aksi penyadapan ini dilaporkan tidak hanya menargetkan Presiden Prabowo secara pribadi, tetapi juga merambah ke lingkaran dalam pemerintahan. Jajaran menteri kabinet, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut turut menjadi sasaran dalam operasi ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengakui bahwa banyaknya tokoh penting yang menjadi target penyadapan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan internal pemerintah. Ia mempertanyakan niat sebenarnya dari pihak-pihak yang terlibat, mengingat posisi para target merupakan pilar-pilar penting dalam menjaga stabilitas politik serta keamanan nasional Indonesia saat ini.

Pemerintah memandang serius tindakan ini dan menilai bahwa aksi tersebut telah melampaui batas kewenangan hukum yang berlaku. Prasetyo bahkan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada upaya makar serta membahayakan keselamatan pimpinan negara sekaligus kepentingan strategis nasional yang lebih luas.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara,” jelas Prasetyo Hadi.

Dalam perkembangan hukum terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang jenderal sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), yang diduga kuat mengoordinasikan operasi penyadapan tanpa izin resmi tersebut.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam keterangannya menyebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi ini tidak memiliki kaitan dengan tugas penegakan hukum yang sah dan dilakukan secara tersembunyi dari pengawasan sistem internal Polri.

Penyidik juga menemukan adanya upaya penghapusan jejak log pada sistem penyadapan pada Oktober 2026, yang diduga dilakukan untuk menutupi jejak digital sebelum kasus ini terendus. Tindakan penghapusan log ini memperkuat dugaan adanya niat jahat dari para oknum untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari deteksi otoritas keamanan lainnya.

Dampak dari kasus ini diperkirakan akan sangat luas, mengingat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dapat tergerus jika penyimpangan wewenang semacam ini tidak ditangani secara tuntas. Kasus ini menjadi preseden serius mengenai perlindungan data dan komunikasi rahasia negara yang seharusnya steril dari kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain atau pihak luar yang memfasilitasi teknologi penyadapan canggih tersebut. Fokus penyidikan diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat serta memastikan tidak ada kebocoran data strategis yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Istana menegaskan bahwa keselamatan kepala negara adalah prioritas tertinggi dan segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses hukum ini dianggap krusial untuk memulihkan stabilitas internal di lingkungan pemerintahan dan memperkuat integritas aparat penegak hukum di mata masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh sebelum fakta-fakta persidangan nantinya terungkap secara jelas di muka pengadilan. Penegakan hukum terhadap para perwira tinggi ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan integritas kepemimpinan nasional dari segala bentuk rongrongan internal.