kalselupdate.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini secara khusus dirancang sebagai pedoman penetapan tarif layanan bagi pengemudi ojek online (ojol) yang melayani pengantaran barang serta makanan di seluruh Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa penyusunan formula tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek utama yang krusial bagi keberlangsungan ekosistem. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan penghasilan pengemudi, memberikan perlindungan memadai terhadap risiko kerja, menjaga daya beli konsumen, serta memastikan keberlanjutan bisnis bagi perusahaan penyedia platform digital.

Dalam proses perumusan aturan tersebut, pihak kementerian telah melakukan serangkaian diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Dialog ini melibatkan perwakilan pengemudi ojol, perusahaan penyedia aplikasi, hingga kementerian dan lembaga negara terkait untuk memastikan keseimbangan kepentingan di antara semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

“Yang pasti, kita ingin pengemudi, platform, maupun konsumen mendapatkan harga yang adil dan semuanya bisa tumbuh dengan baik. Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Nezar menambahkan bahwa pihaknya sangat memperhatikan dampak dari penetapan harga. Jika harga yang ditetapkan terlalu tinggi, dikhawatirkan jumlah pesanan akan menurun drastis sehingga pada akhirnya justru akan merugikan pendapatan pengemudi itu sendiri. Namun, di sisi lain, platform juga harus tetap mampu menutupi biaya operasional agar ekosistem tetap sehat dan tidak kolaps.

Terdapat perbedaan mendasar dalam perumusan tarif antara layanan angkutan penumpang dengan layanan pengantaran barang dan makanan. Menurut Nezar, layanan barang dan makanan memiliki karakteristik unik, terutama dari sisi risiko dan komponen biaya yang ditanggung pengemudi di lapangan. Perbedaan bentuk dan bobot barang yang dibawa membuat mekanisme tarifnya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan tarif angkutan orang yang biasanya menggunakan batas atas dan batas bawah.

Pemerintah kini sedang mendalami berbagai variabel pembentuk tarif, termasuk struktur biaya transportasi secara umum, pola layanan yang berlaku di pasar, serta algoritma penentuan harga yang digunakan oleh masing-masing platform. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa formula yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan tanpa harus mengintervensi harga pasar secara berlebihan.

Nantinya, formula yang sedang digodok ini akan berfungsi sebagai pedoman resmi bagi perusahaan platform dalam menentukan harga layanan mereka kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak akan menentukan nilai nominal tarif secara langsung, melainkan memberikan acuan atau standar bagi penyedia aplikasi agar struktur tarif yang dibuat tetap adil bagi seluruh elemen ekosistem.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam industri transportasi digital yang terus berkembang pesat. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan konflik antara pengemudi dan platform dapat diminimalisir, serta konsumen mendapatkan layanan yang transparan dengan harga yang kompetitif sesuai dengan nilai ekonomi yang diberikan.