kalselupdate.id — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen Andi Herindra Rahmawan, melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog sekaligus menampung aspirasi terkait proses penanganan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri langsung oleh pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Selain itu, hadir pula Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, putra Abu Bakar Ba’asyir yakni Ustaz Abdurochim Ba’asyir, serta sejumlah jajaran pengurus pondok lainnya seperti Ustaz Munir, Ustaz Taufik Usman, dan Ustaz Muyazin. Kehadiran pihak kepolisian dalam forum ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai progres penyidikan di lapangan.

Brigjen Andi menekankan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi dalam menangani perkara tersebut. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pesantren untuk menyampaikan keluhan maupun keberatan jika ditemukan tindakan kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur selama pelaksanaan penggeledahan di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.

“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Andi menegaskan bahwa inisiatif dialog ini bukan bertujuan untuk memaksa pihak pesantren membenarkan tindakan kepolisian atau membungkam aspirasi masyarakat. Komunikasi ini justru dipandang sebagai upaya untuk membangun keterbukaan informasi agar penanganan perkara berjalan utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun hukum.

Wakapolda juga memastikan bahwa pertemuan ini tidak akan mengintervensi hasil penyidikan yang sedang berlangsung. Polda Jateng tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan berkomitmen menghormati hak setiap individu yang terlibat dalam pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pihak yang tidak terbukti bersalah tidak boleh mendapatkan stigma negatif atau dirugikan nama baiknya dalam proses penegakan hukum.

Terkait penyidikan kasus ini, langkah kepolisian sebelumnya difokuskan pada pengembangan kasus pembakaran warung sekaligus mencari keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I yang diduga sempat bersembunyi di lokasi yang digeledah. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.

Setiap perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara ini dijanjikan akan disampaikan secara resmi oleh Polda Jateng berdasarkan fakta-fakta yang telah teruji di lapangan. Kepolisian berharap melalui dialog terbuka ini, kesalahpahaman di masyarakat dapat diminimalisir dan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.