kalselupdate.id — Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses penggeledahan di Pondok Pesantren HQ yang berlokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, telah berjalan sesuai prosedur dengan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil untuk membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai tuduhan penindakan hukum tanpa kehadiran aparat kepolisian wanita maupun pendampingan resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa sejak awal tindakan di lapangan, tim penindak kepolisian telah didampingi oleh istri dari Ketua RT setempat serta jajaran Polwan. Kehadiran Polwan tersebut difokuskan untuk menangani para santriwati, mulai dari proses awal di area pondok pesantren hingga saat pengawalan menuju kantor kepolisian di tingkat sektor maupun resor.

“Pada saat penggeledahan itu, teman-teman penindak didampingi oleh Bu RT, istrinya Pak RT. Kemudian ada polwan, sehingga adik-adik santriwati itu juga ditangani oleh polwan, baik di pondok maupun saat dibawa ke polsek dan polres,” tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto.

Kombes Yuliyanto menambahkan bahwa keterlibatan personel Polwan tidak hanya sebatas pada pengawalan dan pemeriksaan hukum belaka. Jajaran kepolisian wanita tersebut juga secara aktif memenuhi kebutuhan logistik para santriwati selama masa pemeriksaan, termasuk saat pembagian makanan pagi, siang, hingga malam hari. Pihak kepolisian menegaskan senantiasa menjunjung tinggi norma dan adab kesopanan dalam setiap interaksi dengan warga wanita.

Selain keterlibatan aparat kepolisian wanita, pihak Polda Jawa Tengah juga menampik tudingan yang menyebutkan tidak adanya pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan perempuan. Sepanjang proses pengambilan keterangan oleh tim penyidik, seluruh santriwati mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, terungkap fakta legalitas mengenai keberadaan lembaga pendidikan tersebut. Pihak Kemenag Sukoharjo mengonfirmasi bahwa pondok pesantren yang bersangkutan hingga saat ini belum memiliki izin operasional resmi yang terdaftar di kementerian.

Menindaklanjuti temuan terkait legalitas izin operasional tersebut, jajaran pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan UPTD PPA mengambil keputusan bersama mengenai nasib para santriwati. Keputusan ini diambil sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah terkait keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut.

“Pemerintah, pemda, polisi, dan UPTD PPA mengambil kesimpulan adik-adik ini tidak dikembalikan ke pondok itu, tapi ke orang tuanya dengan harapan mereka mendapatkan pendidikan terverifikasi,” kata Yuliyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jawa Tengah juga memberikan klarifikasi tegas mengenai desas-desus yang menyebutkan adanya aksi penarikan jilbab secara paksa terhadap santriwati saat penggeledahan berlangsung. Kombes Yuliyanto membantah keras kabar burung tersebut dan memastikan penanganan di lapangan dilakukan secara humanis oleh sesama wanita.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dijalankan tanpa menggunakan tindakan kasar atau kekerasan fisik. Kehadiran Polwan yang memeriksa sesama kaum perempuan dipastikan menjaga etika dan norma hukum yang berlaku, sehingga kabar mengenai perlakuan kasar maupun pelepasan paksa jilbab dipastikan tidak benar.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, kepolisian berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial. Seluruh proses penanganan hukum dan pembinaan santriwati kini diserahkan kembali kepada pihak keluarga serta instansi pemerintah terkait guna menjamin hak-hak pendidikan mereka di lembaga yang terakreditasi secara resmi.