kalselupdate.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa yang berencana menggelar aksi demonstrasi di Jakarta agar menyuarakan aspirasi secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga fasilitas publik serta ketertiban umum demi kepentingan bersama seluruh warga ibu kota.
Pramono menyampaikan imbauan tersebut saat berada di kawasan Tanah Harapan, Jakarta Utara, pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian tidak terpisahkan dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaan hak berdemokrasi tersebut diharapkan tidak melanggar aturan hukum maupun merugikan ketertiban masyarakat luas. Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara dan daerah harus dijaga bersama agar fungsinya tidak terganggu oleh tindakan anarkis.
“Saya sekali lagi mengharapkan siapa pun yang melakukan unjuk rasa di Jakarta, jangan kemudian merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban umum dan juga melakukan anarki,” kata Pramono.
Terkait langkah pengamanan di lapangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganan aksi unjuk rasa kepada aparat gabungan TNI dan Polri. Pengamanan yang sigap dan terukur diharapkan mampu menciptakan suasana unjuk rasa yang kondusif, aman, serta memberikan rasa nyaman bagi para peserta maupun warga sekitar.
Pramono berharap koordinasi erat antara jajaran kepolisian, TNI, dan segenap elemen masyarakat dapat memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung dengan suasana yang kondusif tanpa menimbulkan gejolak yang meresahkan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keberadaan fasilitas umum selama berlangsungnya aksi unjuk rasa di wilayah hukum Jakarta. Sarana dan prasarana umum memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung mobilitas harian serta aktivitas perekonomian warga.
Budi menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas umum disediakan pemerintah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga kelestarian dan keutuhannya menjadi kewajiban bersama agar seluruh warga dapat terus merasakan manfaatnya secara menyeluruh.
Kerusakan pada fasilitas publik akan membawa dampak berantai yang sangat merugikan publik secara luas. Gangguan tersebut dapat menyebabkan terhambatnya mobilitas warga, tertundanya pelayanan administrasi umum, hingga memerlukan proses perbaikan fisik yang memakan biaya besar serta waktu yang tidak singkat.
Upaya merawat sarana publik bukan sekadar persoalan menjaga kondisi fisik bangunan atau fasilitas semata, melainkan merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kebutuhan dasar seluruh warga kota dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari.
Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap dihormati dan dijamin penuh oleh regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut hendaknya senantiasa memperhatikan serta menghormati hak-hak warga lain yang tetap beraktivitas di sekitar lokasi unjuk rasa.
Untuk mengawal jalannya aksi, jajaran kepolisian akan diterjunkan langsung di lapangan dengan menerapkan pendekatan yang humanis serta pelayanan yang ramah. Personel akan disiagakan di berbagai titik strategis demi memastikan aspirasi tetap tersalurkan dengan baik.
Selain pengamanan personel, Polda Metro Jaya juga menyiapkan skema pengaturan lalu lintas secara situasional di sekitar lokasi penyampaian pendapat. Pengalihan arus lalu lintas akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan agar aktivitas rutin masyarakat tetap dapat berjalan lancar.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak agar menyuarakan aspirasi secara bijak dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi merugikan fasilitas umum maupun sesama warga. Dengan begitu, hak berpendapat dapat terlaksana dengan baik sekaligus kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi secara optimal.


