kalselupdate.id — Majelis Ulama Indonesia Pusat meminta pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait peristiwa penggerebekan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga transparansi, profesionalitas, serta marwah lembaga pendidikan Islam di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merespons insiden tersebut, MUI mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif. Evaluasi penegakan hukum tersebut difokuskan pada dugaan adanya pelanggaran prosedur operasional standar maupun tindakan berlebihan yang berpotensi tidak proporsional saat aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Pernyataan sikap resmi ini dikeluarkan secara bersama oleh Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat melalui dokumen bertajuk Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum. Dokumen tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wasekjen MUI KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren Muhammad Iqbal.

MUI menyatakan keprihatinan mendalam atas jalannya penegakan hukum di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Kehormatan para santri dan keberlangsungan proses belajar-mengajar diharapkan tetap menjadi prioritas utama yang harus dilindungi oleh semua pihak yang terlibat.

“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” tegas pernyataan resmi MUI Pusat.

Sikap tegas MUI ini berawal dari terbitnya surat edaran resmi dari pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam edaran tersebut, pihak pengelola pesantren membeberkan kronologi mengenai dugaan tindakan aparat yang dinilai melampaui batas, termasuk dugaan intimidasi terhadap santriwati serta penyitaan barang-barang pribadi dan inventaris milik lembaga.

Atas dasar laporan tersebut, MUI mengingatkan bahwa seluruh bentuk penanganan dugaan tindak pidana harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, tindakan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti santri perempuan dan anak-anak di bawah umur.

MUI menekankan pentingnya keseimbangan antara proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap dunia pendidikan keagamaan. Menurut MUI, pesantren memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membina moral dan karakter generasi muda bangsa secara berkelanjutan.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” sebut MUI dalam dokumen penjelasannya.

Dalam rincian sikap resminya, poin pertama yang dituntut MUI adalah keterbukaan penuh dari jajaran kepolisian. Polisi diminta menjelaskan secara gamblang mengenai kronologi kejadian, dasar hukum yang melandasi tindakan, hingga rincian prosedur yang diterapkan saat melakukan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lokasi kejadian.

Poin kedua berfokus pada peran pengawasan internal kepolisian melalui Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan prosedur. Pengawasan internal ini dianggap sangat krusial agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan kepastian hukum tetap terjaga dengan baik.

Selanjutnya pada poin ketiga, lembaga para ulama ini menggarisbawahi perlunya perlindungan fisik maupun psikologis bagi para santri, khususnya anak-anak dan santriwati. MUI meminta agar tidak ada segala bentuk intimidasi di lapangan serta menyarankan adanya pendampingan khusus apabila ditemukan indikasi tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Pada poin keempat, MUI menekankan agar penyelesaian masalah hukum dilakukan secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang sah tanpa melakukan generalisasi. Stigmatisasi negatif terhadap lembaga pesantren secara umum disinyalir dapat merugikan ekosistem pendidikan Islam yang tengah membina santri.

Adapun pada poin kelima, MUI mendorong keterlibatan aktif dari Kementerian Agama serta instansi pemerintah terkait lainnya. Penanganan dan pendampingan dari pemerintah sangat dibutuhkan agar hak-hak dasar santri untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan kondusif tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.