kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Dedi, seorang pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan impor. Penetapan status tersangka ini menjadikan Ahmad Dedi, yang dikenal dengan sapaan Dedi Congor, kini berstatus sebagai tersangka di dua lembaga penegak hukum sekaligus, yakni KPK dan Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Dedi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus yang ditangani Polri ini berkaitan dengan periode jabatan Dedi saat menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai antara tahun 2008 hingga 2016.

“Benar, saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi di KPK telah dilakukan sejak September 2026. Langkah hukum ini dilakukan bersamaan dengan penetapan status tersangka terhadap Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan di Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Saat ini, penyidik KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Nama Ahmad Dedi sempat menjadi sorotan publik pada Mei 2026 setelah aksinya berlari menghindari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Selain insiden tersebut, namanya juga berulang kali muncul dalam persidangan kasus suap pejabat Bea Cukai, di mana ia disebut-sebut menerima aliran dana mencapai Rp 30 miliar. Namun, pihak pengacara Dedi secara tegas membantah tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar tersebut.

Di sisi lain, proses hukum di kepolisian terkait dugaan gratifikasi terus berjalan. Kombes Ahmad Yusuf Afandi selaku Kabag Ops Kortas Tipikor Polri menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara agar sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti atau P19. Penyelidikan atas kasus gratifikasi di lingkup Bea Cukai ini sendiri sudah dimulai oleh kepolisian sejak tahun 2017.

Kasus suap pengurusan impor ini telah menyeret banyak pihak ke meja hijau. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka lainnya, termasuk tiga orang dari pihak swasta yang sudah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim. Para penyuap dari Blueray Cargo tersebut yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah menerima hukuman penjara mulai dari 2,5 hingga 3 tahun.

Sementara itu, proses persidangan bagi pihak internal Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini masih terus berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi. Beberapa oknum pegawai Bea Cukai lainnya, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, telah dituntut dengan hukuman berat antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Hingga saat ini, proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang guna menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh.