kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total berat mencapai 25,88 kilogram. Aksi penyelundupan yang ditaksir memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 61 miliar tersebut terdeteksi di lima pintu gerbang udara internasional di Indonesia selama periode Oktober 2026.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, memaparkan bahwa penindakan ini tersebar di Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat petugas di lapangan terhadap modus operandi pelaku yang semakin berkembang dan beragam.
“Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25,88 kilogram di lima titik gerbang udara strategis nasional,” ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo.
Priyono menjelaskan bahwa tantangan pengawasan saat ini semakin kompleks karena penerbangan internasional kini tidak lagi terpusat di Jakarta saja, melainkan tersebar luas ke berbagai wilayah di Indonesia. Selain pergeseran titik keberangkatan, modus yang digunakan para pelaku penyelundupan pun mengalami evolusi signifikan, dari yang awalnya hanya menggunakan barang bawaan konvensional menjadi metode yang lebih berisiko.
Modus yang kini sering ditemui petugas adalah metode inserter, di mana pelaku memasukkan emas ke dalam bagian tubuh tertentu guna mengelabui pemeriksaan sinar-X. Tidak hanya berubah dalam cara penyembunyian, bentuk fisik emas yang diselundupkan juga bervariasi, mulai dari emas padat berbentuk batangan, kepingan, hingga emas dalam bentuk serbuk halus yang lebih sulit dideteksi secara kasat mata.
Dalam kasus yang terjadi di Bandara Internasional Kertajati pada 6 Oktober, petugas mengamankan 5,25 kilogram emas senilai Rp 11,64 miliar dari tas ransel penumpang. Sementara di Bandara Internasional Yogyakarta pada 18 Oktober, petugas menemukan 4,26 kilogram emas yang disembunyikan di pakaian dalam serta di dalam tubuh penumpang warga negara Tiongkok. Nilai emas dari penindakan di Yogyakarta tersebut ditaksir mencapai Rp 9,39 miliar.
Kasus serupa juga terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 20 Oktober, di mana petugas menggagalkan dua upaya ekspor ilegal dengan total berat 1,58 kilogram emas. Pelaku menyamarkan emas tersebut seolah-olah menjadi perhiasan dalam bentuk setengah jadi agar tidak dicurigai petugas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Tangkapan dengan volume terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencatatkan tiga kali penindakan sepanjang 20 hingga 23 Oktober dengan total berat 13,63 kilogram emas senilai Rp 34,09 miliar. Dalam aksi ini, pelaku menggunakan metode body strapping dan inserter ke dalam dubur maupun alat kelamin. Sembilan orang tersangka, yang terdiri dari tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok, kini telah diproses secara hukum.
Terakhir, di Bandara Internasional Juanda pada 22 Oktober, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk yang dibawa oleh seorang warga negara India melalui metode inserter. Penindakan ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk TNI AL, Imigrasi, kepolisian, dan pengelola bandara guna memastikan pengawasan di wilayah perbatasan laut dan darat juga tetap terjaga.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan kolaborasi dengan otoritas terkait guna menutup celah bagi para penyelundup. Mengingat luasnya wilayah pengawasan, integrasi data dan informasi antara instansi di bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara menjadi kunci utama untuk menekan angka kejahatan kepabeanan di masa mendatang.


