kalselupdate.id — Penyidik Satuan Polisi Militer resmi menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka dalam kasus kelalaian pengosongan senjata api yang menyebabkan tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Berkas perkara beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta guna menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus penembakan ini terus berjalan secara ketat dan transparan di lingkup TNI Angkatan Darat. Dalam penjelasannya pada Jumat (30/10/2026), institusi memastikan tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Donny Pramono.
Proses pelimpahan berkas tersebut disertai dengan penyerahan sejumlah barang bukti kunci yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut mencakup satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magasin, satu selongsong peluru sisa tembakan, serta salinan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam langsung detik-detik peristiwa naas tersebut.
Atas perbuatan yang menewaskan rekan sesama perwira tersebut, Letda Inf AG dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur sanksi hukum atas tindakan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, di mana tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Denpom Kopassus bersama unsur terkait, insiden maut ini dipicu oleh kegagalan prosedur saat pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga melakukan penarikan kokang pada pistol tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi atau memastikan keberadaan peluru di dalam kamar peluru.
Saat proses mengokang senjata berlangsung, posisi jari tersangka diketahui sudah berada di area pelatuk pistol. Kombinasi antara alur kelalaian pemeriksaan kamar peluru dan ketidaksengajaan menarik pelatuk tersebut akhirnya melepaskan tembakan fatal yang mengenai korban di dalam area gudang senjata.
Selain proses peradilan militer yang menanti di meja hijau, tersangka Letda Inf AG juga dijatuhi sanksi administratif beruntun berupa penindakan internal Kopassus. Tiga kualifikasi kemampuan militer tingkat elite yang sebelumnya berhasil diraih oleh tersangka secara resmi dicabut oleh pimpinan korps.
Kualifikasi yang dicabut dari tersangka meliputi kualifikasi Para, Komando, serta Antiteror. Ketiga kualifikasi tersebut merupakan predikat tertinggi di satuan pasukan khusus yang untuk mendapatkannya memerlukan perjuangan panjang, latihan berat berisiko tinggi, serta kelulusan dari serangkaian ujian ketat.
Pencabutan predikat keahlian tersebut menegaskan komitmen penegakan disiplin tanpa pandang bulu di internal Kopassus. Tindakan tegas ini menjadi bentuk sanksi moral dan profesional atas kegagalan prajurit dalam menjaga standar prosedur keselamatan dasar penggunaan senjata api.
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono.
Penetapan status tersangka terhadap Letda Inf AG sendiri dilakukan setelah penyidik menggelar perkara resmi berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi di lokasi. Bukti rekaman CCTV di gudang senjata menjadi petunjuk utama yang memperjelas kronologi kelalaian hingga memperkuat penetapan tersangka.
Pihak TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan diselesaikan secara tuntas untuk menjaga keadilan bagi korban serta mempertahankan integritas institusi militer di mata publik. Kejelasan proses hukum ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga terkait kedisiplinan dan kepatuhan pada standar operasional pengoperasian senjata.


