kalselupdate.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberlakukan kebijakan pemutihan sanksi administratif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku secara resmi sejak 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Ibu Kota, yang melampaui tenggat pembayaran pajak agar dapat melunasi seluruh kewajibannya tanpa perlu khawatir dikenakan bunga atau denda tambahan.
“Buat Sobat yang terlambat membayar pajak kendaraan, ada kabar baik nih! Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tulis Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis kepada setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran selama masa program berlangsung. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan tertulis maupun mendatangi kantor pajak khusus hanya untuk meminta penghapusan denda.
Sistem pembayaran pajak kendaraan dalam program pemutihan ini dapat diakses secara fleksibel. Wajib pajak dapat memilih untuk melakukan penyetoran kewajiban secara daring melalui aplikasi pembayaran resmi maupun secara langsung dengan mengunjungi kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembayaran secara tatap muka di kantor Samsat, persyaratan yang harus dibawa sama persis dengan prosedur pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) reguler, baik untuk perpanjangan tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.
Untuk perpanjangan STNK tahunan, dokumen administratif yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi STNK asli beserta fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik yang datanya cocok dengan identitas kendaraan. Jika pemilik berhalangan hadir dan mewakilkan pengurusan kepada orang lain, maka surat kuasa bermaterai wajib disertakan.
Adapun bagi pemilik kendaraan yang bermaksud mengurus perpanjangan STNK periode lima tahunan, prosesnya memerlukan tahapan tambahan berupa penggantian lembar STNK baru dan penerbitan plat nomor kendaraan baru yang masa berlakunya diperpanjang.
Kelengkapan berkas untuk perpanjangan lima tahunan ini mencakup STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik beserta salinannya, serta surat kuasa jika dikuasakan. Di samping dokumen tersebut, pemilik wajib menghadirkan kendaraan fisik ke kantor Samsat guna menjalani proses cek fisik oleh petugas sebelum dokumen baru diterbitkan.
Pelaksanaan pemutihan sanksi pajak kendaraan kali ini merupakan periode kedua yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menertibkan administrasi perpajakan daerah.
Berdasarkan catatan rekapitulasi program sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah sukses memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif serupa bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang pada rentang waktu 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dengan hadirnya kembali program pemutihan hingga 31 Desember 2026 ini, masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka guna menghindari sanksi administratif kembali berlaku setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.


