kalselupdate.id — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan bahwa Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anak kandungnya di Madiun, memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata atau IQ superior. Temuan mengenai kondisi psikologis tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dan tes psikologi yang dilakukan oleh tim ahli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban dalam peristiwa ini adalah istri siri tersangka, Dini Hardiyanti (30), serta putra mereka yang masih balita, Arshaka Ghafa El Faezya (4). Pihak kepolisian menaruh perhatian khusus pada aspek psikologis tersangka guna mendalami motif serta alur perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy HM Sihombing membenarkan bahwa hasil tes kejiwaan terhadap tersangka telah diterima secara resmi oleh tim penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut mengonfirmasi adanya kecenderungan kepribadian superior serta kemampuan intelektual yang tergolong tinggi pada diri tersangka.

“Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing.

Roy menjelaskan bahwa tingkat kecerdasan dan kemampuan intelektual yang dimiliki Dwi Bagus menjadi salah satu fokus perhatian dalam proses penyidikan. Hal ini berkaitan langsung dengan dugaan proses pembunuhan hingga upaya tersangka dalam mengaburkan serta menghilangkan jejak kejahatan yang berlangsung selama dua hari.

Berdasarkan pendalaman kepolisian, tersangka juga diketahui memiliki latar belakang pendidikan formal dari salah satu perguruan tinggi ternama. Latar belakang akademis serta kecerdasan tinggi tersebut dinilai mempengaruhi pola pikir tersangka saat merencanakan dan menjalankan aksinya.

“Jadi memang yang bersangkutan ini secara psikologis mempunyai kelebihan dari IQ, rasa bangga, kemudian juga memiliki kepintaran yang cukup,” tambah Roy.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum dan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memperhitungkan seluruh bukti faktual, keterangan saksi, serta temuan psikologis guna melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.