kalselupdate.id — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif di balik tindakan keji Dwi Bagus Martono (40) yang nekat membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), beserta anak balitanya yang berusia empat tahun di Madiun. Tersangka tega menghabisi nyawa bocah berinisial AGF tersebut karena merasa khawatir anak itu akan menjadi saksi mata dalam peristiwa pembunuhan sang ibu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian motif tersebut didapatkan setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta evaluasi psikologis terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya kecenderungan pola kepribadian tertentu pada diri pelaku yang memicu aksi kejam tersebut di lokasi kejadian.

“Ada kecenderungan tersangka bersifat superior dan mengapa sampai menghabisi anaknya, berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing.

Roy menjelaskan bahwa korban AGF merupakan anak bawaan dari korban Dini Hardiyanti dan bukan merupakan anak kandung dari tersangka. Aksi pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan oleh tersangka pada dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun dengan cara mencekik leher para korban hingga meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korban Dini Hardiyanti diduga kuat meninggal dunia akibat perbuatan tersangka saat berada di salah satu kamar hotel di Kota Madiun. Pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik secara langsung dengan cara mencekik leher korban hingga korban tak bernyawa di tempat tersebut.

Sementara itu, anak korban yang masih berusia empat tahun dibunuh oleh tersangka di lokasi terpisah yang berada di kawasan Kota Madiun. Pelaku menghabisi nyawa bocah tersebut di dalam sebuah mobil dengan metode serupa, yakni mencekik leher korban hingga tewas demi menghilangkan potensi jejak kejahatannya.

Pihak kepolisian juga membeberkan urutan kronologi tindakan tersangka usai mengeksekusi Dini Hardiyanti di dalam kamar hotel. Saat peristiwa tragis di kamar hotel tersebut berlangsung, anak korban diketahui masih berada di lokasi dan berada dalam pengawasan pelaku sebelum akhirnya dipindahkan.

Melihat keberadaan anak tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono kemudian bergegas menurunkan sang bocah ke dalam mobil. Setelah memastikan anak korban berada di dalam kendaraan, pelaku kembali ke area hotel untuk memindahkan jasad Dini menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.

Tersangka lantas membawa jasad korban Dini yang telah dibungkus sleeping bag menuju ke rumah kediamannya. Di tengah rangkaian tindakan tersebut, tersangka yang dilanda rasa panik dan takut kejahatannya terbongkar akhirnya memutuskan untuk turut menghabisi nyawa anak korban di dalam mobil.

Kasus pembunuhan ini kini dalam penanganan penuh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur guna melengkapi seluruh berkas perkara dan membuktikan unsur perencanaan di balik tindakan tersangka. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan tindak kekerasan terhadap anak.