kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 23 orang di wilayah Klaten, Surakarta, dan Jakarta pada 15 Oktober 2026. Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta seorang pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penghapusan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp 5 miliar yang mencakup honor narasumber sosialisasi dan honor pelaksana kegiatan. Untuk menutupi temuan tersebut, Bupati Hamenang diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pejabat BPK guna melakukan negosiasi penghapusan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Kode AMIDIS yang diberikan Kepala Perwakilan BPK Jateng kepada Bupati Klaten berisi nomor kontak yang diduga sebagai orang kepercayaan atau penghubung, yang diduga perannya untuk menerima uang dari Bupati Klaten tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

PDI Perjuangan, partai yang menaungi Hamenang, langsung mengambil langkah tegas dengan memecat kadernya tersebut menyusul status tersangka yang ditetapkan KPK. Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi bagi kader yang terjaring operasi tangkap tangan. Menurut Deddy, aturan pemecatan seketika merupakan kebijakan partai yang dilaksanakan dengan ketat untuk menjaga integritas organisasi di tingkat daerah maupun pusat.

Deddy menambahkan, meskipun partai menghormati proses hukum, pihaknya tetap menuntut adanya transparansi dalam penegakan hukum agar terbebas dari intervensi kepentingan politik. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa kasus korupsi di Indonesia, pengungkapan perkara sering kali memiliki nuansa politik yang kental. Oleh karena itu, PDI Perjuangan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, baik bagi partai pemerintah maupun pihak di luar pemerintahan.

Di sisi lain, tokoh senior PDI Perjuangan, Sidarto Danusubroto, menyoroti fenomena tingginya biaya politik sebagai akar permasalahan korupsi kepala daerah. Menurutnya, sistem demokrasi yang cenderung mengedepankan modal finansial atau praktik politik uang memaksa kandidat untuk mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih. Ia mengistilahkan kondisi tersebut dengan istilah populer di masyarakat sebagai demokrasi nomer piro wani piro, yang berarti besaran uang menentukan kemenangan dalam pemilihan.

Sidarto mengusulkan perlunya perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah untuk menekan praktik politik uang yang merusak tatanan pemerintahan. Ia berpendapat bahwa kepala daerah sebaiknya dipilih melalui mekanisme partai politik tanpa pemilihan langsung guna mengurangi beban biaya kampanye yang fantastis. Dengan sistem ini, partai-partai pemenang di daerah dapat berbagi peran dalam mengisi posisi eksekutif, sehingga ketergantungan terhadap pendanaan dari pihak luar dapat diminimalisir secara sistematis.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, memberikan pandangan senada mengenai keterkaitan antara biaya politik dengan tindakan korupsi. Seira mengungkapkan bahwa laporan dana kampanye sering kali tidak mencerminkan realitas pengeluaran yang sebenarnya. Dalam kasus Hamenang, hasil penyidikan KPK bahkan mengindikasikan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang pilkada, yang menunjukkan adanya celah dalam sistem pelaporan dana kampanye saat ini.

Seira menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola partai politik serta transparansi pendanaan kampanye yang lebih ketat. Tanpa perbaikan pada mekanisme rekrutmen kandidat dan pengawasan keuangan, risiko korupsi oleh aktor politik akan terus berlanjut. Ia mendorong pemerintah untuk membuka informasi penyumbang kampanye secara jelas kepada publik agar setiap kandidat dapat diawasi pergerakan dananya sejak masa pemilihan berlangsung hingga masa jabatan berakhir.

Secara keseluruhan, kasus yang melibatkan Bupati Klaten ini menjadi refleksi penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah. Selain mengandalkan tindakan represif dari aparat penegak hukum, upaya pemberantasan korupsi dinilai memerlukan dukungan sistem pengawasan internal, regulasi yang lebih transparan, serta perubahan kultur sosial. PDI Perjuangan sendiri menyatakan akan terus mengingatkan seluruh kadernya yang menjabat di posisi publik agar menjauhi praktik korupsi yang dianggap sebagai musuh utama peradaban dan kemajuan bangsa.