kalselupdate.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi mengungkap jejak perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri pada pekan lalu. Perjalanan tersebut menjadi perhatian publik karena bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Nusron sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan keterangan mengenai alur pergerakan menteri tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/10). Menurut pemantauan sistem Imigrasi, Nusron terpantau menyeberang ke Singapura melalui jalur laut dari Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada pekan lalu.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Hendarsam menjelaskan bahwa setelah berada di Singapura, Nusron melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia untuk melaksanakan agenda dinas. Dalam aktivitas kenegaraan tersebut, menteri didampingi oleh sejumlah petugas pendamping. Namun, pihak Imigrasi mengaku belum mendapatkan informasi mutakhir mengenai kepulangan Nusron ke Tanah Air hingga saat ini.
Hingga saat ini, otoritas Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang lainnya. Sebagai instansi pelaksana teknis, Imigrasi hanya akan mengambil tindakan pencegahan jika terdapat permohonan resmi dari pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Sorotan mengenai perjalanan ini sebelumnya juga disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut catatan MAKI, Nusron seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10). Boyamin menduga bahwa keberangkatan Nusron ke luar negeri dilakukan tanpa melalui prosedur izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto karena sifatnya yang mendadak.
Meskipun terdapat desakan dari berbagai pihak agar KPK segera mengambil langkah tegas termasuk upaya jemput paksa, pihak KPK sejauh ini masih mempertimbangkan berbagai langkah hukum yang diperlukan. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut mencakup unsur pejabat kementerian hingga pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk.
Daftar tersangka dalam kasus ini melibatkan nama-nama seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini turut menyeret nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah pihak lainnya yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Pihak Imigrasi tetap membuka diri jika nantinya terdapat kebutuhan hukum dari lembaga terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau tindakan lainnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan. Untuk saat ini, koordinasi antar-lembaga terus dipantau guna memastikan proses hukum terkait kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

