kalselupdate.id — Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), di Kota Madiun mengungkap fakta baru mengenai upaya pelaku dalam menutupi perbuatannya. Tersangka Dwi Bagus Martono diketahui secara sengaja membangun sebuah tungku di belakang rumah yang ia tempati untuk membakar jenazah kedua korban. Tindakan keji ini dilakukan tersangka untuk menghilangkan bukti fisik setelah insiden pembunuhan tersebut terjadi.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tungku tersebut dibuat menggunakan bata ringan dengan tinggi sekitar dua meter. Lokasi pembakaran itu berada di bagian ujung selatan pekarangan belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Saat membangun fasilitas tersebut, tersangka berdalih kepada pihak sekitar bahwa tungku itu akan digunakan untuk membakar sampah rumah tangga.
“Jadi tungku dibuat setelah insiden pembunuhan,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi tungku tersebut sangat berdekatan dengan rumah tetangga, sehingga jejak pembakaran masih dapat terlihat jelas pada tembok milik warga sekitar. Dampak panas dari aktivitas pembakaran di tungku tersebut bahkan sempat membuat daun pisang milik tetangga yang berada di dekat lokasi menjadi kering dan terbakar. Keberadaan tungku ini sendiri jauh dari kediaman utama istri sah pelaku.
Lokasi ini sebelumnya telah dijadikan tempat rekonstruksi oleh aparat kepolisian untuk memastikan kronologi tindakan pelaku dalam memusnahkan bukti kejahatan. Penemuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Dwi Bagus Martono. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan di lapangan.
Selama proses penyelidikan, polisi terus mendalami motif sebenarnya di balik perbuatan tersangka yang sangat terencana tersebut. Pembangunan tungku di area pekarangan yang penuh dengan tanaman bonsai ini menunjukkan adanya niat sistematis dari pelaku untuk mengaburkan fakta kematian korban. Seluruh temuan di lokasi kejadian kini telah diamankan sebagai barang bukti di persidangan guna memastikan tersangka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.


