kalselupdate.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan resmi terkait maraknya perbincangan publik mengenai kedatangan petugas pajak ke sebuah warung tegal atau warteg. Maman menegaskan bahwa peristiwa yang sempat meresahkan para pedagang kecil tersebut dipastikan merupakan kesalahan administrasi teknis di lapangan dan bukan bagian dari kebijakan pemajakan terhadap sektor usaha mikro.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian UMKM di Jakarta Selatan, Maman menyampaikan bahwa terdapat jutaan warung makan skala kecil dan usaha informal yang beroperasi di seluruh penjuru Indonesia. Menurutnya, sangat tidak rasional apabila petugas pajak mendatangi usaha-usaha rakyat tersebut untuk menagih kewajiban perpajakan, mengingat aturan yang berlaku sudah sangat jelas melindungi pengusaha kecil.
“Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada miss, kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan keterangan pers.
Maman memaparkan bahwa berdasarkan regulasi perpajakan nasional yang berlaku saat ini, para pelaku usaha skala mikro dengan omzet atau pendapatan kotor hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Batas tersebut setara dengan pendapatan rata-rata sekitar Rp40 juta per bulan, yang mana mayoritas pedagang warteg maupun sektor informal lainnya berada jauh di bawah angka tersebut.
Ia mencontohkan berbagai profesi dan usaha kecil masyarakat seperti penyedia jasa pemotongan rambut, tukang pijat tradisional, hingga kedai makanan skala warteg yang umumnya tidak mencapai ambang batas omzet Rp500 juta per tahun. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat serta para pemilik usaha mikro untuk tidak salah menafsirkan aturan dan tetap beraktivitas secara tenang.
Kebijakan pembebasan pajak bagi usaha mikro perorangan ini sengaja diterbitkan pemerintah untuk menjaga daya tahan ekonomi rakyat serta mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil. Pemerintah berharap tidak ada lagi simpang siur informasi atau tindakan penagihan di lapangan yang dapat mengganggu iklim usaha mikro yang tengah berjuang memulihkan perekonomian keluarga.
Kementerian UMKM berjanji akan terus berkoordinasi secara erat dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait untuk memastikan seluruh petugas di lapangan memahami aturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi UMKM. Langkah perbaikan data administrasi juga akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.


