kalselupdate.id — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas langkah tegas dalam merespons kritik dan keluhan masyarakat terkait proses penggeledahan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan untuk melakukan evaluasi hingga pemberhentian pejabat terkait dinilai sebagai bentuk keterbukaan Polri dalam menerima aspirasi publik demi terciptanya keadilan dan ketertiban hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya kemudian digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali, sementara jabatan Kapolres Boyolali kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang.

“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

Anwar menilai bahwa kebijakan pergantian pimpinan di wilayah Sukoharjo merupakan bukti nyata keseriusan institusi Polri dalam menjalankan komitmen internalnya. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ yang selama ini digaungkan oleh korps kepolisian nasional. Ia berharap pergeseran ini dapat membawa dampak positif bagi stabilitas dan keamanan di wilayah hukum terkait.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Langkah pembenahan internal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas Korps Bhayangkara di seluruh tingkatan wilayah, sesuai dengan program prioritas Kapolri yang telah ditetapkan sebelumnya.

Terkait kondisi di lapangan, Anwar Iskandar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kesatuan, serta stabilitas nasional dengan memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat diharapkan dapat menahan diri agar suasana di lingkungan pondok pesantren dan masyarakat umum tetap terjaga dengan damai.

Selain menyoroti aspek kepolisian, Anwar menambahkan bahwa pihak Kementerian Agama juga akan mengambil langkah-langkah konstruktif untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pondok pesantren secara komprehensif. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama dan untuk memastikan bahwa pondok pesantren tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan dengan baik di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI kembali menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat. Dengan adanya komitmen dari Polri untuk melakukan evaluasi transparan, ia meyakini bahwa persoalan di Sukoharjo akan ditangani dengan adil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.