kalselupdate.id — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada pengusaha Tan Kian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Febrie berupaya mengonfirmasi apakah Tan Kian pernah diarahkan oleh penyidik untuk menjadi tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya maupun ASABRI selama masa pemeriksaan berlangsung.
Febrie menyoroti keterangan saksi terkait penyerahan uang senilai SGD 5 juta atau setara dengan Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang lebih dikenal sebagai Ferry Boboho. Menurut Febrie, keterangan tersebut krusial karena menunjukkan bahwa transaksi terjadi sebelum pandemi COVID-19, yakni sebelum April 2020. Temuan ini dianggap sebagai poin penting untuk membantah pernyataan Ferry sebelumnya yang mengaku melakukan pertemuan dengan Febrie di Grogol pada April 2021 untuk membahas permintaan uang tersebut.
“Saya ingin memastikan, apakah selama diperiksa penyidik di gedung bundar, apakah pernah diarahkan sebagai tersangka dalam perkara ASABRI atau Jiwasraya?” tanya Febrie Adriansyah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tan Kian menegaskan bahwa tidak ada arahan atau paksaan dari pihak penyidik agar dirinya menjadi tersangka. Ia menjelaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan sebanyak enam hingga tujuh kali, fokus utama penyidik adalah menelusuri aset serta mendalami kerja sama bisnis yang pernah dilakukan. Tan Kian mengaku sempat ditanya mengenai penggunaan uang, namun ia selalu menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya maupun ASABRI.
Lebih lanjut, Febrie mendalami kenyamanan saksi selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Tan Kian menyatakan bahwa ia tidak pernah merasa terintimidasi, dibentak, maupun dipaksa selama proses hukum tersebut berjalan. Berdasarkan pengakuan saksi tersebut, Febrie meyakini bahwa Tan Kian tidak merasa terancam status hukumnya oleh penyidik selama pemeriksaan berlangsung di gedung kejaksaan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan Febrie mengenai kesaksian Tan Kian yang sebelumnya menyebutkan adanya ancaman akan dijadikan tersangka oleh Ferry Boboho. Terkait hal itu, Febrie mengaku tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai interaksi pribadi antara saksi dengan pihak lain di luar proses resmi. Ia tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk membela diri dari dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Perkara ini menyeret Febrie Adriansyah atas dakwaan memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa menduga Febrie menyamarkan uang tersebut dengan mengalihkan aset ke dalam bentuk lain, termasuk pembelian emas seberat 74 kilogram dan kepemilikan kafe yang menjadi lokasi pertemuan rutin.
Proses persidangan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk membuktikan dakwaan jaksa. Fokus utama persidangan saat ini masih berkutat pada alur aliran dana dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para saksi kunci. Pihak penasihat hukum Febrie Adriansyah diharapkan akan terus menguji keterangan saksi guna memastikan kebenaran materiil dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.


