kalselupdate.id — Langkah selebgram Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz untuk menghirup udara bebas harus terhenti setelah hak pembebasan bersyarat yang ia kantongi resmi dicabut. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Akibat pencabutan status tersebut, pria yang terlibat dalam kasus investasi ilegal Binomo ini kini kembali mendekam di balik jeruji besi.
Proses eksekusi penahanan kembali dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Indra Kenz diserahkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor kepada pihak Lapas Kelas I Tangerang dengan pengawalan ketat petugas. Penyerahan tersebut menandai dimulainya kembali masa hukuman yang harus dijalani oleh terpidana sesuai dengan ketetapan hukum yang telah diputuskan pengadilan sebelumnya.
“Jadi pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, jam 13.32, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” tegas Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat.
Berdasarkan catatan administratif pihak lapas, sisa masa pidana yang harus diselesaikan oleh Indra Kenz masih cukup panjang. Pihak otoritas pemasyarakatan telah melakukan perhitungan cermat terkait sisa durasi hukuman yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Secara total, Indra Kenz masih harus menjalani masa kurungan selama 3 tahun 2 bulan 14 hari di dalam lembaga pemasyarakatan.
Setibanya di Lapas Kelas I Tangerang, terpidana langsung menjalani prosedur standar operasional bagi narapidana baru. Proses ini meliputi pengecekan berkas administrasi, pencocokan identitas fisik, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh guna memastikan kondisi yang bersangkutan sebelum memasuki masa tahanan kembali. Prosedur ini dilakukan secara disiplin untuk menjaga ketertiban di lingkungan lapas.
Guna mendukung proses pemeriksaan lanjutan serta audit investigasi yang masih terus bergulir, pihak Lapas Kelas I Tangerang memutuskan untuk menempatkan Indra Kenz di lokasi khusus. Ia ditempatkan di sel isolasi yang berada di blok keamanan maksimal atau maximum security. Penempatan ini dilakukan agar pengawasan terhadap yang bersangkutan lebih intensif selama masa transisi penahanan kembali ini berlangsung.
Meskipun ditempatkan di sel khusus, pihak lapas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Indra Kenz. Seluruh warga binaan, termasuk dirinya, tetap diperlakukan dengan standar yang sama sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pihak lapas memastikan bahwa integritas prosedur penahanan akan terus dijaga agar tetap objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah terkait masa pemidanaan narapidana.

