kalselupdate.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (22/10). Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait penghapusan hasil temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan praktik lancung dalam proses audit BPK di wilayah tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo.

Penggeledahan tidak hanya menyasar kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah. Budi menjelaskan bahwa tim KPK secara serentak juga menyisir dua lokasi lainnya yang merupakan rumah kediaman pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Langkah ini diambil guna melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya sudah dikumpulkan, termasuk temuan uang dan perhiasan saat penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten pada pekan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026. Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Angka tersebut terdiri dari honor narasumber sosialisasi yang tidak sesuai jam pelaksanaan senilai Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Untuk menghindari temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga melakukan pendekatan kepada pihak BPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, sempat menemui pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah, yakni Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana penghapusan atau dropping temuan kelebihan pembayaran honor tersebut.

Negosiasi berlanjut pada Mei 2026 di Semarang, di mana Ahmad Luthfi diduga meminta dukungan dana sebesar Rp 600 juta kepada pihak Pemkab Klaten. Setelah proses negosiasi, disepakati jumlah suap menjadi Rp 400 juta. Untuk memuluskan transaksi, digunakan kode khusus yakni ‘Amidis’ guna berkomunikasi dengan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative yang ditugaskan menyiapkan uang tersebut.

Pemberian uang sempat tertunda akibat adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Muara Enim pada waktu yang bersamaan. Meski demikian, BPK pada akhirnya telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut sesuai kesepakatan awal.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik KPK saat ini terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelaah dokumen-dokumen yang telah disita untuk memastikan seluruh alur suap dapat terungkap dengan terang. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum dapat merinci secara detail total nilai barang bukti perhiasan yang disita dari kediaman bupati karena proses pendalaman masih terus berlangsung secara intensif.

Kasus ini menjadi catatan serius mengenai integritas dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemeriksa keuangan negara. Seluruh bukti yang dikumpulkan, baik dari kantor BPK maupun kediaman tersangka, kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik KPK untuk dijadikan alat bukti sah di persidangan kelak.