kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons cepat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Langkah hukum ini diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa surat permohonan dari penyidik KPK telah resmi diterima dan ditindaklanjuti sejak 23 Oktober 2026. Nama Ahmad Dedi secara otomatis telah dimasukkan ke dalam daftar sistem pencegahan Imigrasi guna memastikan yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

“Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026. Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026,” ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi.

Pencegahan tahap awal ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027. Selama masa penangkalan tersebut, dokumen perjalanan Ahmad Dedi dibekukan sementara sehingga akses keluar negeri sepenuhnya tertutup hingga proses hukum penanganan perkara korupsi ini selesai atau ada keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa tindakan pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari prosedur hukum yang sangat krusial. Penyidik memerlukan keberadaan Ahmad Dedi di tanah air untuk pemeriksaan intensif serta penggalian bukti-bukti penting yang berkaitan dengan penanganan perkara importasi pada instansi kepabeanan tersebut.

“Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ahmad Dedi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak September lalu. Penetapan ini merupakan perpanjangan dari penetapan tersangka awal yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan kepabeanan.

Selain melakukan pencegahan terhadap tersangka baru tersebut, penyidikan skandal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini terus berkembang luas. Tim penyidik KPK kini membidik dugaan penyimpangan pada penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Sebagai bentuk pengumpulan bukti material, tim KPK telah menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Penggeledahan tersebut difokuskan pada pengamanan dokumen-dokumen transaksi, catatan keuangan, dan bukti elektronik terkait alur penerimaan cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus pengusutan perkara ini mengacu pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola cukai.

Sebelum penatapan Ahmad Dedi sebagai tersangka baru, KPK sudah lebih dulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kluster penanganan perkara ini. Beberapa pihak swasta yang terlibat dari Blueray Cargo telah menjalani proses peradilan hingga mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo yang telah divonis adalah John Field dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Selanjutnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat dan pegawai dari lingkungan Ditjen Bea Cukai saat ini masih menjalani persidangan dengan tuntutan hukuman yang cukup berat dari jaksa penuntut umum. Rizal dituntut pidana 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Sisprian Subiaksono dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta beban uang pengganti Rp 7,4 miliar ditambah SGD 150.000 dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan. Adapun Orlando Hamonangan menghadapi tuntutan 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Di sisi lain, proses persidangan juga masih berlangsung untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan pejabat Bea Cukai lainnya, Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, status hukumnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh penyidik KPK.

Rangkaian pencegahan dan penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk membongkar tuntas praktik korupsi, gratifikasi, serta penyelewengan tata kelola perpajakan dan cukai di Indonesia. KPK dan Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi erat demi memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat tetap kooperatif menjalani setiap tahapan hukum yang berjalan.