kalselupdate.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembedaan antara kerugian negara dalam konteks bisnis dengan tindak pidana korupsi. Sahroni mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti wacana tersebut melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pemangku kebijakan dan pelaku usaha.
Dukungan tersebut disampaikan Sahroni pada Kamis (22/10/2026), menyusul langkah Luhut yang telah menyampaikan kajian mengenai definisi korupsi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Sahroni, terdapat urgensi untuk memisahkan secara tegas tindakan yang murni merupakan risiko bisnis negara dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat demi keuntungan pribadi.
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni menjelaskan bahwa dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi atau bukan, aparat penegak hukum perlu melihat secara mendalam pada unsur niat jahat atau mens rea pelaku. Ia mencontohkan, jika seorang kepala daerah seharusnya menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat namun justru melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut secara jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas.
Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menegaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh Luhut memiliki dasar yang sangat kuat untuk dikaji lebih mendalam. Sahroni berpendapat bahwa revisi UU Tipikor akan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak ada lagi ambiguitas yang justru dapat menghambat operasional perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara sebagai salah satu indikator utama tindak pidana korupsi. Menurut Luhut, kebijakan tersebut selama ini memberikan beban operasional yang berat bagi perusahaan pelat merah, termasuk lembaga seperti Danantara yang memerlukan fleksibilitas dalam melakukan berbagai aksi korporasi.
Luhut merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sejak dua dekade lalu. Dalam konvensi internasional tersebut, definisi korupsi lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan atau bribery, bukan pada kerugian keuangan negara yang muncul akibat risiko bisnis yang wajar.
Upaya untuk mengubah definisi ini dinilai penting agar iklim investasi dan keberanian para pengelola perusahaan negara dalam mengambil keputusan strategis tidak terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. Sahroni berharap kajian yang telah disiapkan oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional ini dapat segera diproses menjadi draf revisi undang-undang agar dapat dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Dengan adanya kejelasan definisi ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih selektif dalam menangani kasus yang melibatkan kerugian negara, terutama yang berkaitan dengan kegiatan korporasi atau bisnis. Langkah ini dipandang sebagai salah satu strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekonomi nasional sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi yang menyasar langsung pada tindakan penyuapan dan penyalahgunaan jabatan.


