kalselupdate.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil langkah penertiban sekaligus penguasaan kembali terhadap area kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa izin oleh sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Tindakan tegas ini diambil pemerintah guna menegakkan hukum serta menghentikan pemanfaatan sumber daya alam tanpa hak di berbagai penjuru wilayah Indonesia.
Keputusan penindakan terkoordinasi tersebut disepakati setelah unsur pimpinan Satgas PKH melangsungkan rapat koordinasi di Jakarta pada Rabu (4/11/2026) sore. Pertemuan tingkat pimpinan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa penertiban menyasar seluruh jaringan perusahaan yang terbukti berada di bawah kendali maupun terafiliasi dengan figur AK. Penegakan hukum ini diarahkan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah bagi pemanfaatan kawasan hutan yang merugikan kepentingan publik dan negara.
“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penindakan ini berlandaskan hasil penelaahan serta verifikasi awal yang telah dilakukan secara intensif oleh Satgas PKH. Dalam pemeriksaan dokumen dan pantauan lapangan, tim menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola kegiatan usaha pertambangan, pelanggaran prosedur pengurusan izin lingkungan, serta penguasaan ruang kawasan hutan tanpa hak yang sah.
Mengenai daftar korporasi, jenis komoditas secara menyeluruh, maupun total luasan konsesi hutan yang diambil alih, pihak Satgas PKH saat ini masih merampungkan inventarisasi data faktual di lapangan. Barita menegaskan bahwa pengungkapan detail pelanggaran dan entitas yang terlibat akan dipaparkan secara bertahap setelah seluruh proses verifikasi fisik serta hukum rampung.
Operasional penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan mandat dan kewenangan penuh bagi Satgas PKH untuk merestorasi status kawasan hutan yang dirambah, menagih denda administratif, dan mengembalikan aset-aset kekayaan milik negara.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH diamanatkan untuk menjalankan mekanisme penagihan denda administratif terhadap korporasi pelanggar. Pemulihan aset negara dan penagihan denda tersebut akan diproses berdasarkan kriteria hasil pemeriksaan yang terukur sesuai aturan perundang-undangan.
Selain mengenakan sanksi administratif dan denda keuangan, penertiban ini juga membuka ruang penegakan hukum pidana secara simultan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, setiap temuan yang memenuhi unsur perbuatan pidana akan diserahkan secara formal kepada aparat penegak hukum di dalam Satgas PKH untuk diproses lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan tidak akan terkelabui oleh taktik penyamaran kepemilikan aset yang kerap dijalankan pengusaha melalui skema pengendalian usaha bertingkat. Barita menegaskan negara tidak akan memberikan ruang kompromi bagi perambahan kawasan hutan, sekalipun dilakukan melalui struktur jaringan kepemilikan perseroan yang rumit.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” tegas Barita.
Langkah penertiban ini dipastikan berlangsung secara profesional, terukur, dan akuntabel demi mengembalikan hak kedaulatan negara atas kekayaan sumber daya alam. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi hutan lindung maupun hutan produksi yang mengabaikan regulasi perizinan kehutanan.
Ditemui terpisah di Kompleks Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa salah satu komoditas tambang yang masuk radar penertiban terhadap jaringan usaha AK adalah pertambangan nikel.
Anang menerangkan bahwa penguasaan konsesi hutan ilegal tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu badan usaha saja. Pemanfaatan beberapa bendera perusahaan disinyalir sengaja diterapkan guna meluaskan operasi pertambangan di sejumlah kawasan strategis.
Konsesi tambang yang terafiliasi dengan AK teridentifikasi tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hingga kini, tim gabungan Satgas PKH masih terus memvalidasi luasan lahan konsesi serta memeriksa keabsahan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan terkait.
Anang memastikan proses validasi dan pendataan komprehensif terus berjalan di lapangan. Pemerintah bertekad menuntaskan penataan tata kelola hutan guna menutup potensi kebocoran penerimaan negara serta mencegah kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang tanpa izin.


