kalselupdate.id — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, secara resmi membantah tuduhan mengenai adanya penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Bantahan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut bersama penyelenggara pemilu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasyim menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan draf PKPU tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, tuduhan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas adalah hal yang tidak berdasar karena dokumen resmi menunjukkan adanya persetujuan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut, karena semua pihak terlibat aktif dalam pembahasan draf PKPU dalam RDP dan ikut menandatangani kesimpulan rapat,” ujar Hasyim Asy’ari.

Dalam keterangannya, Hasyim memaparkan kronologi bahwa pada 19 September 2023, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR mengenai empat rancangan PKPU, termasuk di dalamnya draf PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres. Rapat Dengar Pendapat kemudian dilaksanakan pada 20 September 2023 dengan agenda konsultasi rancangan tersebut, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Hasyim mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat 3 yang dipersoalkan sebenarnya merupakan hasil dari penyesuaian materi draf, di mana sebelumnya pasal tersebut berada dalam Pasal 19 ayat 2. Ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, Bawaslu dan DKPP juga memberikan masukan yang kemudian menjadi bagian dari kesimpulan resmi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang hadir.

Dokumen kesimpulan RDP tersebut memuat tanda tangan dari Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR saat itu, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, Ketua DKPP, serta Dirjen Polpum Kemendagri. Berdasarkan bukti dokumen tersebut, Hasyim meyakini bahwa pasal yang kini menjadi polemik sebenarnya telah diketahui oleh banyak pihak dan disepakati secara bersama-sama dalam forum resmi.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyoroti pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak ingat atau tidak tahu mengenai keberadaan pasal tersebut. Ia mengimbau agar semua pihak tetap menjaga integritas dalam memberikan pernyataan publik, terutama terkait proses pembentukan aturan hukum pemilu yang memiliki dampak besar terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.

Terkait dengan pengaduan yang kini tengah diproses oleh DKPP, Hasyim meminta agar lembaga tersebut bertindak secara adil, proporsional, dan sangat berhati-hati. Ia menekankan perlunya menghindari konflik kepentingan, mengingat DKPP sendiri merupakan salah satu pihak yang ikut terlibat aktif dalam RDP pembahasan draf PKPU tersebut dan membubuhkan tanda tangan pada kesimpulan rapat.

Hasyim pun mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai sifat orang munafik sebagai bentuk sindiran terhadap inkonsistensi narasi yang berkembang. Ia berharap para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dengan jujur sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam forum resmi DPR sebelumnya.

Perdebatan ini mencuat setelah pihak kuasa hukum Denny Indrayana Cs melayangkan kritik keras terhadap Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Kritikan tersebut muncul di tengah polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Pihak penggugat menilai pasal tersebut secara khusus dibuat untuk memfasilitasi pencalonan Gibran, sebuah klaim yang terus dibantah oleh pihak KPU.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa sepengetahuannya pasal tersebut tidak ada dalam draf yang dibahas di Komisi II DPR. Ia menyebutkan masih melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekretariat terkait materi rapat yang hanya berfokus pada perubahan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi pada waktu itu.

Namun, Hasyim tetap bersikukuh bahwa tidak ada catatan keberatan sedikit pun dari para peserta rapat saat draf tersebut disepakati. Baginya, munculnya pasal tersebut adalah tanggung jawab kolektif seluruh peserta RDP yang telah membubuhkan tanda tangan persetujuan, sehingga tidak adil jika tanggung jawab tersebut hanya dilimpahkan kepada pihak tertentu saja.

Situasi ini menggambarkan ketegangan yang masih menyisakan residu pasca penyelenggaraan Pilpres 2024. Persoalan administratif mengenai PKPU ini kini menjadi ujian bagi lembaga pengawas seperti DKPP untuk memverifikasi kebenaran klaim di antara para pemangku kepentingan politik nasional, apakah memang terjadi penyelundupan aturan atau sekadar perbedaan ingatan antar pihak yang terlibat.