kalselupdate.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat menyusul diterbitkannya aturan baru penanganan konten digital. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk menghambat kritik, perbedaan pandangan, maupun ekspresi yang disampaikan masyarakat secara sah di ruang siber. Kebijakan ini justru disusun sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap penyebaran disinformasi yang merugikan ketertiban umum dan keamanan negara.
Penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama dalam upaya tersebut. Aturan ini memberikan pedoman operasional bagi kementerian untuk melakukan pengawasan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa substansi aturan tersebut dirancang dengan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara dalam berpendapat.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini.
Dalam mekanisme penegakan aturan ini, pihak kementerian memfokuskan tindakan pada konten yang mengandung disinformasi serta ujaran kebencian yang terbukti melanggar kriteria ketat. Parameter pelanggaran mencakup informasi yang tidak sesuai fakta, upaya memecah belah persatuan, memicu kerugian, menciptakan konflik sosial, hingga konten yang menimbulkan ketakutan massal di masyarakat. Komdigi memastikan bahwa karya jurnalistik dari perusahaan pers resmi, termasuk laporan investigasi, tetap terlindungi sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kebebasan pers.
Terkait mekanisme moderasi, masyarakat diberikan ruang untuk mengajukan keberatan jika merasa konten mereka dihapus secara keliru. Prosedur pemulihan konten ini juga berlaku bagi pemilik akun yang menduga adanya kesalahan moderasi, baik yang dilakukan oleh sistem platform digital secara mandiri maupun melalui kebijakan kementerian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses pemutusan akses dilakukan dengan prinsip keadilan bagi pengguna internet di Indonesia.
Menanggapi sorotan mengenai batas waktu penghapusan konten dalam empat jam, pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat otomatis begitu konten dilaporkan. Proses ini terhubung dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang diatur melalui Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024. Sebelum perintah pemutusan akses diterbitkan, otoritas melakukan verifikasi mendalam atas laporan yang masuk untuk memastikan adanya unsur pelanggaran yang nyata.
Setelah verifikasi selesai, platform digital akan menerima notifikasi untuk memberikan tanggapan atas konten terkait. Untuk kategori konten mendesak, platform diberikan waktu maksimal 12 jam, sementara konten kategori tidak mendesak mendapatkan waktu hingga 24 jam untuk merespons. Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat yang telah ditentukan, maka surat perintah pemutusan akses akan segera diterbitkan melalui sistem Saman.
Setelah surat perintah resmi keluar, platform digital diwajibkan untuk menindaklanjuti pemutusan akses dalam waktu empat jam untuk konten mendesak, atau 24 jam untuk konten biasa. Penetapan durasi ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan analisis konten dengan kecepatan penyebaran informasi di internet yang sangat dinamis. Dengan mekanisme yang jelas dan terstruktur, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih bertanggung jawab dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

