kalselupdate.id — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang wanita lansia berinisial M (64) yang tega membakar cucunya sendiri, LA (17), di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa penganiayaan tragis yang terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena tidak dijemput oleh korban usai berkunjung dari rumah rekannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada awal penanganan perkara, tersangka sempat berupaya menyembunyikan aksi kejamnya dengan berdalih bahwa luka bakar yang dialami oleh korban disebabkan oleh insiden kompor meledak di dalam rumah. Pihak keluarga korban, termasuk ayah korban, sempat mempercayai narasi kecelakaan dapur tersebut sebelum kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengonfirmasi bahwa alibi mengenai kompor meledak tersebut berhasil dipatahkan setelah tim penyidik menemukan kejanggalan serta bukti kuat di tempat kejadian perkara. Petugas menemukan fakta bahwa pelaku dengan sengaja membawa dan menyiramkan bahan bakar jenis minyak tanah ke tubuh korban sebelum menyulutnya dengan api.

“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban, pelaku membawa minyak tanah,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok.

Aksi penganiayaan ini bermula ketika M meminta bantuan cucunya untuk menjemputnya di rumah salah seorang temannya. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga sang nenek terpaksa berjalan kaki pulang menuju rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer. Rasa lelah dan amarah yang menumpuk selama perjalanan membuat emosi tersangka memuncak saat tiba di rumah.

Setibanya di rumah, tersangka mendapati cucunya sedang duduk santai sambil bermain ponsel genggam. Emosi M kian tersulut ketika ia menegur korban, namun tanggapan korban dianggap kurang memuaskan karena masih berfokus pada telepon selulernya. Tanpa berpikir panjang, M langsung mengambil wadah berisi minyak tanah yang ada di sekitar rumah dan menyiramkannya ke pakaian korban.

Setelah membasahi tubuh dan rok yang dikenakan korban dengan cairan minyak tanah, tersangka kemudian menyalakan korek api gas dan melemparnya ke arah korban. Seketika itu juga, kobaran api langsung menyambar pakaian serta tubuh remaja perempuan tersebut hingga menyulut jeritan histeris dari korban yang kesakitan.

Melihat kobaran api membesar dan mendengar jeritan histeris cucunya yang semakin kencang setelah beberapa menit, rasa panik akhirnya menghampiri tersangka. M kemudian berupaya memadamkan kobaran api dengan menyiramkan air ke tubuh korban. Korban yang mengalami cedera sangat parah kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis darurat secara intensif.

“Tersangka kesal karena tidak dijemput di rumah temannya dan pada saat tersangka jalan kaki sejauh 1 km pulang. Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka,” terang AKBP Made Gede Oka Utama.

Berdasarkan pemeriksaan tim medis di Rumah Sakit Fatmawati, korban menderita luka bakar serius hingga mencapai 80 persen di sekujur tubuhnya. Hingga saat ini, kondisi remaja berusia 17 tahun tersebut masih sangat memprihatinkan dan memerlukan perawatan intensif dari tim dokter akibat keparahan luka yang dialaminya.

Atas tindakan keji tersebut, Polres Metro Depok telah menetapkan M sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membahayakan nyawa sang cucu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, tersangka M terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.