kalselupdate.id — Aparat Polsek Johar Baru berhasil meringkus lima pria yang terlibat aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang terapis pijat panggilan secara daring di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban bernama Arfadio (31) dipukul dan diperas hingga menyerahkan uang sejumlah Rp 600 ribu setelah dituduh melakukan tindakan asusila di dalam kontrakan.
Peristiwa pidana tersebut bermula ketika korban menerima pesanan jasa pijat melalui aplikasi daring. Korban kemudian mendatangi lokasi sesuai alamat pemesan yang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Johar Baru. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, korban justru langsung digerebek oleh sekelompok orang yang telah menunggu di tempat tersebut.
Dalam penggerebekan sepihak itu, para pelaku menuding korban telah berbuat asusila. Tak hanya memberikan tuduhan tanpa dasar, kelompok tersebut juga melakukan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap korban. Di bawah ancaman dan tekanan fisik, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada para pelaku sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan dari korban, jajaran kepolisian Polsek Johar Baru bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka. Polisi mengonfirmasi penangkapan lima orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AR, SG, HD, DS, dan GR.
“Kami telah mengamankan lima orang terkait pemerasan dan ancaman,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi.
Hasil pemeriksaan intensif polisi mengungkap bahwa para tersangka membagi peran secara terencana dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, mulai dari berpura-pura memesan jasa terapis pijat hingga berpura-pura sebagai warga yang melakukan penggerebekan. Tiga di antara lima tersangka, yakni HD, DS, dan GR, bertindak sebagai pihak yang melancarkan penggerebekan sambil melontarkan tuduhan asusila kepada korban.
Namun, berdasarkan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Polsek Johar Baru, tuduhan tindakan asusila yang dilayangkan para pelaku terhadap korban sama sekali tidak terbukti. Tuduhan tersebut sengaja direkayasa oleh para tersangka sebagai modus untuk memeras dan mengintimidasi korban agar mau menyerahkan sejumlah uang.
Aksi pemerasan dan penganiayaan yang menimpa terapis pijat ini diketahui terjadi pada Senin (19/10). Selain memeras, para pelaku terbukti melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban. Kelima pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh aparat Polsek Johar Baru.


