kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah atas praktik suap yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan balai tersebut. Seluruh tersangka yang ditahan dijadwalkan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung KPK, Jakarta, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa langkah penahanan ini diambil setelah penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa para tersangka diduga kuat menerima commitment fee dari pihak penyedia proyek yang nilainya bervariasi sesuai dengan posisi dan jabatan mereka di BBPJN Sumatera Utara.

“Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara, di mana besaran fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Tujuh tersangka yang resmi ditahan adalah Stanley Cicero selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga Juni 2025, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan kerja, yakni Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T Rahmansyah Putra, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus. Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Dicky Erlangga yang menjabat sebagai Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026) dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 26 Oktober mendatang.

Praktik korupsi ini dilakukan melalui dua metode, yakni pemberian secara tunai maupun melalui mekanisme transfer perbankan. Menurut penyidikan KPK, para penyedia proyek merasa terpaksa memberikan komisi tersebut karena adanya ancaman nyata dari oknum pejabat terkait. Apabila kontraktor atau pihak penyedia proyek tidak memberikan setoran sesuai permintaan, mereka terancam tidak akan lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, total aliran dana suap yang diterima para tersangka mencapai angka yang fantastis. T Rahmansyah Putra tercatat menerima aliran dana sebesar Rp 3,49 miliar, disusul oleh Dicky Erlangga dengan nominal Rp 1,77 miliar, serta Manaek Manalu sebanyak Rp 1,25 miliar. Selain itu, Munson Ponter Paulus menerima Rp 550 juta, Rahmad Parulian sebesar Rp 450 juta, Stanley Cicero sejumlah Rp 300 juta, Faisal Rp 290 juta, dan Heri Handoko sebesar Rp 270 juta.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Juni 2025. Sebelumnya, lembaga tersebut telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, serta sejumlah pihak dari kontraktor swasta seperti Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi. Pengusutan perkara ini sempat melalui tahap sprindik umum sebelum akhirnya berkembang hingga menyeret para pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Proses hukum yang dijalankan KPK ini diharapkan menjadi titik balik dalam membersihkan sektor infrastruktur di wilayah Sumatera Utara dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pihak penyidik berkomitmen untuk terus mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin belum terjamah oleh hukum. Masyarakat diminta untuk terus mengawal jalannya persidangan kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan secara objektif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.