kalselupdate.id — Pihak kepolisian akan segera memanggil dan memeriksa perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan mendalam atas insiden tragis yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan dilakukan untuk melengkapi keterangan mengenai operasional kendaraan berat tersebut. Meski jadwal pemanggilan masih terus dikoordinasikan, kepolisian memastikan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dalam rangkaian penyelidikan kasus kecelakaan yang menggemparkan masyarakat setempat tersebut.
“Pastinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Minggu malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pun telah resmi dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hasil pendalaman sementara oleh tim penyidik menunjukkan bahwa kecelakaan dipicu oleh kegagalan fungsi pada sistem pengereman truk. Kondisi rem yang diduga blong menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraan berat tersebut. Truk kemudian oleng ke sisi kiri jalan, menabrak tembok pembatas sebuah kampus, dan akhirnya menghantam sejumlah warga yang berada di depan bangunan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses kasus ini dengan cepat, transparan, dan teliti guna memberikan keadilan bagi keluarga korban. Pihaknya juga berjanji untuk terus memberikan pembaruan informasi mengenai perkembangan perkara kepada pihak keluarga yang berduka akibat insiden ini.
Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana yang menanti tersangka maksimal mencapai enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik usaha angkutan barang dan pengemudi untuk selalu melakukan pengecekan kondisi armada secara berkala sebelum beroperasi. Pemeliharaan kendaraan yang baik menjadi tanggung jawab mendasar bagi setiap perusahaan demi menjamin keselamatan pengguna jalan raya lainnya.


