kalselupdate.id — Kasus pembunuhan keji terhadap seorang balita berusia 20 bulan terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/10). Pelaku pembunuhan tersebut adalah orang tua korban sendiri, yakni ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19). Keduanya secara sadis menenggelamkan buah hati mereka di dalam ember yang berisi air di sebuah toilet umum Pasar Kebayoran Lama hingga korban meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan tidak manusiawi ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan reka ulang kejadian. Dalam proses rekonstruksi, pelaku AR memperagakan bagaimana ia berulang kali membenamkan tubuh balita tersebut ke dalam air. Meski korban sempat menunjukkan reaksi fisik, para pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga memastikan nyawa sang anak tidak tertolong lagi.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” tegas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam.

Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik perbuatan nekat pasangan suami istri ini. Keduanya mengaku tidak sanggup lagi menanggung biaya hidup anaknya, sehingga memilih untuk menghabisi nyawa si bungsu dari dua anak yang mereka miliki. Keputusan kejam tersebut diambil dengan perencanaan yang matang sebelum akhirnya dieksekusi di fasilitas umum.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad sang bayi menggunakan taksi daring. Mereka sempat turun di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, sebelum akhirnya berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di sebuah lahan kosong di sana, kedua orang tua ini menguburkan jasad anaknya yang telah dibungkus menggunakan kantong plastik.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penangkapan dan menetapkan AR serta JM sebagai tersangka. Kompol Seala Syah Alam menyatakan bahwa proses hukum terhadap keduanya kini tengah berjalan intensif. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku sangat berat mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan terhadap anak kandung. Kasus ini kini menjadi perhatian serius terkait pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan domestik yang berujung pada hilangnya nyawa.

Selama proses penyidikan, pihak berwenang terus mendalami latar belakang ekonomi yang diklaim pelaku sebagai pemicu utama tindakan tersebut. Keterangan dari kedua tersangka akan terus dicocokkan dengan temuan di lapangan serta hasil visum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.