kalselupdate.id — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dan mengakibatkan luka-luka tersebut dipicu oleh dugaan malafungsi rem pada kendaraan berat tersebut pada Minggu (1/11) sore pukul 16.30 WIB.
Penetapan status tersangka terhadap pengemudi angkutan barang tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara secara menyeluruh. Pihak kepolisian juga telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak Minggu malam, serta secara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian serta pendalaman saksi-saksi. Berdasarkan penelusuran sementara, truk molen tersebut mengalami masalah teknis pengereman yang mengakibatkan pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan saat berada di jalur utama.
Akibat kehilangan kendali, kendaraan berukuran besar itu oleng ke arah kiri jalan lalu menghantam tembok pembatas area kampus secara keras. Laju kendaraan yang tidak terkontrol tersebut kemudian mengenai sejumlah warga yang berada di area depan bangunan di sisi kiri Jalan Cut Mutia.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” tegas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jeratan pasal berlapis tersebut mengancam tersangka dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Saat ini TM masih berada dalam penanganan penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan setiap tahap perkembangan proses hukum kepada pihak keluarga korban secara berkala, sekaligus mengimbau para pemilik armada dan pengemudi kendaraan barang agar selalu memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya.
Guna memperkuat bukti dugaan penyebab terjadinya musibah tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan. Penanganan di lokasi menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) guna merekonstruksi peristiwa kecelakaan secara ilmiah dan rinci.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan bahwa temuan teknis dari tim TAA akan dikolaborasikan dengan masukan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) pabrikan truk serta Dinas Perhubungan setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan kelayakan jalan armada secara menyeluruh sehingga penyebab pasti kecelakaan dapat dibuktikan secara sah dan objektif di pengadilan.
“Temuan tim Traffic Accident Analysis akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata AKBP Joko Sembodo.
Peristiwa maut ini mencatatkan total 12 orang korban, dengan rincian enam orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban segera dievakuasi ke sejumlah rumah sakit terdekat untuk penanganan medis medis maupun proses identifikasi lebih lanjut.
Enam korban meninggal dunia tercatat atas nama Adisa (anak) yang sempat dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya. Sementara lima korban meninggal lainnya yang terdata di RSUD Kota Bekasi yakni Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia (anak), Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, serta Soemiyati.
Adapun enam korban luka-luka saat ini mendapatkan penanganan medis secara intensif di dua rumah sakit berbeda. Korban atas nama Sodik (anak) dan Dian menjalani perawatan di RS Siloam Sepanjang Jaya, sedangkan korban Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan (anak), dan Fatuh (anak) mendapatkan perawatan intensif di RS Juwita Bekasi.


