kalselupdate.id — Aparat kepolisian menangkap seorang ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19) atas dugaan pembunuhan terhadap anak mereka yang masih berusia 20 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/10). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak berwenang menggelar rekonstruksi untuk mendalami kronologi kejadian, termasuk proses pembuangan jasad korban di kawasan lahan kosong di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suasana rekonstruksi diwarnai dengan perdebatan sengit antara kedua tersangka yang saling melempar tanggung jawab terkait siapa yang membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik. Dalam video yang didokumentasikan petugas, terlihat jelas bahwa AR dan JM saling menyalahkan saat Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam menanyakan peran masing-masing dalam upaya menyembunyikan jenazah bayi tersebut. Keduanya bahkan sempat terlibat adu mulut di hadapan penyidik saat diminta menjelaskan siapa yang bertanggung jawab mengikat plastik pembungkus jasad korban.

“Yang bungkus dia, saya cuma ngasihin. Ya udah jujur aja jujur udah sih, yang pegang plastik siapa?” ujar AR kepada JM di tengah proses rekonstruksi.

Dalam keterangannya kepada polisi, AR mengaku hanya bertugas menggali lubang, sementara JM disebutnya sebagai pihak yang memasukkan jasad bayi ke dalam plastik. Namun, AR mengakui bahwa dirinya ikut berperan dalam mengikat plastik tersebut sebelum akhirnya jasad dibuang ke area lahan kosong di wilayah Bendungan Hilir. Di sisi lain, JM membantah tuduhan tersebut dengan nada kesal dan menegaskan bahwa AR juga terlibat aktif dalam proses pengikatan bungkusan jenazah yang malang tersebut.

Pihak kepolisian terus mencecar keduanya untuk mengungkap fakta di balik pembunuhan yang menggemparkan warga ini. Meskipun kedua tersangka terus terlibat dalam aksi saling tuduh, penyidik tetap mengumpulkan bukti-bukti dari hasil rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman berat menanti keduanya seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan kepolisian.