kalselupdate.id — Mabes Polri mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, termasuk Kapolres AKBP Andhika Dharma Sena, pasca polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Selain Kapolres, pejabat lain yang dicopot dari jabatannya adalah Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA-PPO Ipda RAP. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas prosedur penindakan yang dinilai menimbulkan keluhan dari pihak santri maupun pengasuh pesantren.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik selama proses penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/10) lalu. Trunoyudo menegaskan bahwa komitmen Polri adalah menjalankan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tetap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat luas.
“Bapak Kapolri berkomitmen dengan moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’, tentu mendengar keluhan menjadi bagian konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sesuai prosedur serta harapan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polemik ini bermula dari tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan kasus perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026. Namun, operasional tersebut memicu kecaman publik setelah muncul laporan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh santriwati dan ustazah di lokasi kejadian. Dampak psikologis berupa trauma yang dirasakan oleh para santri menjadi perhatian serius bagi institusi Polri yang kini tengah mengevaluasi prosedur operasional di lapangan.
Mabes Polri menyampaikan penyesalan mendalam terkait dampak traumatis yang dialami oleh para santri dan pengasuh pondok pesantren. Trunoyudo menekankan bahwa Polri sangat menghormati lembaga pendidikan Islam sebagai institusi pembina akhlak dan keilmuan bagi umat Muslim. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan pemeriksaan etik guna memastikan tindakan serupa tidak terulang kembali di masa depan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Seiring dengan pencopotan tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026. Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diserahterimakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Proses mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus langkah konkret dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait profesionalisme aparat kepolisian di wilayah hukum Sukoharjo.
Pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kronologi di lapangan serta sejauh mana pelanggaran prosedur yang terjadi. Fokus utama investigasi ini mencakup integritas anggota dalam melakukan penggeledahan serta standar perilaku terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren. Kepolisian menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan administratif dan tindakan disiplin lebih lanjut bagi para personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


